DOMPU, MATITINEWS.COM – Kuasa Hukum mantan Kadis Disprindag Kabupaten Dompu Hj Ss, Kisman Pangeran SH, hari ini akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Dompu atas dugaan pelanggaran pasal 116 KUHP yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu karena tidak mau melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan bagi kliennya.
Kepada wartawan media ini Kamis, 10/08/2023, Kisman mengakui sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu agar dilakukan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi meringankan bagi kliennya. “Namun sampai hari ini kami menganggap bahwa tim penyidik Kejaksaan tidak mau mengambil keterangan mereka,” jelas Kisman.
Sejumlah saksi meringankan kliennya yang harus diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan atas kasus Pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindag Kabupaten Dompu tahun 2018 ini antara lain, Bupati Dompu, Kepala Bapeda, Tim TP4D yang mengawal pekerjaan proyek tersebut sejak awal serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
“Apapun alasannya, saksi yang kami ajukan ini harus didengarkan keteranganya,” tegas Kisman.
Selain mengajukan gugatan perdata atas kelalaian tim penyidik Kejaksaan Negeri ini, Kisman sudah mengajukan praperadilan (PP) terhadap Kejaksanaan Negeri Dompu. PP itu terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu dengan nomor registrasi 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu melalui penasihat hukumnya Kisman Pangeran SH. (Idin)