• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

PN Dompu Putus “NO” Sengketa Tanah Wisata Lakey .

by Admin
11/12/2019
in HUKUM KRIMINAL
0
PN Dompu Putus “NO” Sengketa Tanah Wisata Lakey .
0
SHARES
76
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu memutus Niet Ontvankelijke verklaard atau di kalangan praktisi hukum menyebutnya dengan istilah “NO”, atas perkara kasus perdata sengketa tanah kawasan wisata Lakey, antara Juhari dan kawan kawan (dkk) melawan keluarga almarhum Muhdar Mansyur sebagai pihak yang menguasai tanah yang disengketakan.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Nursalam SH dengan anggota Ni Putu SH, MH dan Syahriman Jayadi SH. MH ini sudah diprediksikan lebih awal oleh Muhammad Nukman SH Kuasa Hukum tergugat saat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS).

RelatedPosts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

“Ketika pemeriksaan lokasi sengketa, saya sudah lebih awal memprediksikan bahwa kasus ini akan diputus NO”, ungkap Nukman kepada wartawan usai pembacaan Putusan oleh Nursalam SH, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

Menurut Pengacara yang sudah puluhan tahun beracara ini bahwa, Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Ini artinya lanjut Nukman, gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Majelis Hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga dianggap tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. “Tidak heran Majelis Hakim menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Niet Ontvankelijke verklaard atau biasa disebut NO”, tegas Nukman.

Menjawab pertanyaan wartawan, Nukman mengajak seluruh masyarakat umum untuk tidak terkecoh dengan penjelasan yang menyesatkan tentang NO. “kalau ada orang yang mengatakan bahwa NO adalah kemenangan bagi penggugat, maka itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Jangan dipercaya”, tegas Nukman.

Ditegaska  Nukman, luas dan batas – batas tanah obyek sengketa tidak sesuai, sehingga Majelis Hakim menerima eksepsi dari kuasa hukum para tergugat. “Akibatnya Majlis Hakim tidak perlu memeriksa pokok perkara. Apabila dilanjutkan, maka tidak bisa di eksekusi sebab batas – batas tanah yang digugat dengan obyek sengketa yang dikuasai tergugat tidak sesùai, NO (Niet Ontvankelijke verklaard)”, terangnya.

Tergugat yang menguasai lahan ini lanjut Nukman, memeiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu. “Sejak dibeli dari para penggugat pada sekitar tahun 1989 dan 1990, lahan tersebut dikuasai oleh almarhum Muhdar Mansyur dan isteri maupun anak-anaknya sampai sekarang”, jelas Nukman seraya menyebutkan bahwa luas tanah yang dikuasai tergugat adalah kurang lebih 7 hektar are (ha) dengan dua sertifikat hak milik.

Pada saat pembacaan putusan tersebut, pihak penggugat ditemani oleh Supardin Sidik SH, MH sebagai Kuasa Hukum, sedangkan para tergugat didampingi dua kuasa hukumnya yakni Muhammad Nukman SH dan Nasaruddin SH, MH. (Idin).

Loading

Previous Post

Hujan Warnai Upacara Serah Terima Lambang NTB di Dompu

Next Post

Kantor Pelayanan BNI Dompu Pindah Alamat

Admin

Related Posts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
9
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
Next Post
Kantor Pelayanan BNI Dompu Pindah Alamat

Kantor Pelayanan BNI Dompu Pindah Alamat

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
25.9k
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
29.2k
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
9.2k
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS