DOMPU, MATITINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu memutus Niet Ontvankelijke verklaard atau di kalangan praktisi hukum menyebutnya dengan istilah “NO”, atas perkara kasus perdata sengketa tanah kawasan wisata Lakey, antara Juhari dan kawan kawan (dkk) melawan keluarga almarhum Muhdar Mansyur sebagai pihak yang menguasai tanah yang disengketakan.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Nursalam SH dengan anggota Ni Putu SH, MH dan Syahriman Jayadi SH. MH ini sudah diprediksikan lebih awal oleh Muhammad Nukman SH Kuasa Hukum tergugat saat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS).
“Ketika pemeriksaan lokasi sengketa, saya sudah lebih awal memprediksikan bahwa kasus ini akan diputus NO”, ungkap Nukman kepada wartawan usai pembacaan Putusan oleh Nursalam SH, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Menurut Pengacara yang sudah puluhan tahun beracara ini bahwa, Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Ini artinya lanjut Nukman, gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Majelis Hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga dianggap tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. “Tidak heran Majelis Hakim menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Niet Ontvankelijke verklaard atau biasa disebut NO”, tegas Nukman.
Menjawab pertanyaan wartawan, Nukman mengajak seluruh masyarakat umum untuk tidak terkecoh dengan penjelasan yang menyesatkan tentang NO. “kalau ada orang yang mengatakan bahwa NO adalah kemenangan bagi penggugat, maka itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Jangan dipercaya”, tegas Nukman.
Ditegaska Nukman, luas dan batas – batas tanah obyek sengketa tidak sesuai, sehingga Majelis Hakim menerima eksepsi dari kuasa hukum para tergugat. “Akibatnya Majlis Hakim tidak perlu memeriksa pokok perkara. Apabila dilanjutkan, maka tidak bisa di eksekusi sebab batas – batas tanah yang digugat dengan obyek sengketa yang dikuasai tergugat tidak sesùai, NO (Niet Ontvankelijke verklaard)”, terangnya.
Tergugat yang menguasai lahan ini lanjut Nukman, memeiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu. “Sejak dibeli dari para penggugat pada sekitar tahun 1989 dan 1990, lahan tersebut dikuasai oleh almarhum Muhdar Mansyur dan isteri maupun anak-anaknya sampai sekarang”, jelas Nukman seraya menyebutkan bahwa luas tanah yang dikuasai tergugat adalah kurang lebih 7 hektar are (ha) dengan dua sertifikat hak milik.
Pada saat pembacaan putusan tersebut, pihak penggugat ditemani oleh Supardin Sidik SH, MH sebagai Kuasa Hukum, sedangkan para tergugat didampingi dua kuasa hukumnya yakni Muhammad Nukman SH dan Nasaruddin SH, MH. (Idin).