DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu akan memprioritaskan penanggulangan terhadap masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Demikian disampaikan Kepala Dinas sosial Kabupaten Dompu Ir. H. Falkhrurrazy ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya.
Katanya, Ini adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Meskipun harus diakui bersama bahwa fakta di kalangan masyarakat, masih banyak warga yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah. Karena itu, ada beberapa hal yang terus dilakukan oleh Pemerintah seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS.
“saat ini pemerintah sedang mengupayakannya kepada 23 kelompok PMKS yang tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Dompu. Mereka memiliki kriteria masalah sosial yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku,” ungkap Fakhrurrazy
Dia menegaskan, untuk menanggulangi PMKS di Bumi Nggahi Rawi Pahu, perlu adanya sinergitas antara Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Persoalan yang mendasar yang dihadapi oleh PMKS ini adalah tidak terpenuhinya pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu, belum ada sistem perlindungan dan jaminan sosial yang terintegrasi untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk terutama penduduk yang miskin dan rentan. “Bantuan sosial yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Dompu saat ini untuk PMKS yakni bantuan untuk rumah tangga sangat miskin (RTSM),” urai Fakhrurrazy
Menurut Fakhrurrazy, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup, memulihkan fungsi sosial untuk mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Amar)