DOMPU, MATITINEWS.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil membekuk tiga warga yang diduga menggelar pesta sabu-sabu di Dusun Soro, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Senin (31/12) sekitar pukul 01.30 dini hari tadi.
Mereka adalah MLD alis DN (48) warga Dusun Soro, Desa Soro, IWS alias ID (45) warga Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa serta ADS (23) warga Dusun Soro, Desa Soro.
Ketiganya ditangkap di rumah MLD alias DN. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan poket sabu, alat hisap, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK, M. IK dalam press release nya membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari adanya laporan pengaduan dari warga sekitar, bahwa di rumah MLD alias DN sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu.
“Mendapat laporan itu, Tim Opsanal yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Aiptu M. Saihun, langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah MLD,” ujar Erwin.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 01.30 wita, petugas kemudian melakukan penggerebegan. Alhasil dari penggerebegan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Sebelum penggerebegan berlangsung, anggota mendapati dua orang rekan MLD masuk dalam rumahnya,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketigannya yakni 17 klip paket sabu-sabu dengan rincian 9 gulung plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi sabu-sabu, 3 gulung plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu, 5 gulung plastik klip ukuran besar yang juga berisa sabu , uang tunai sebesar Rp. 1.975.000,-, 1 buah Bong, 3 sendok skop serta 2buah tabung kaca.
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 buah korek api gas, 1 buah gunting, 2 buah pisau kater, 4 unit Telepon genggam, 1 buah powerbank serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha.
Saat ini kata Erwin, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Moy)