DOMPU, MATITINEWS.COM – Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kepolisian Resor Dompu tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Tahun 2017 lalu, kasus narkoba yang berhasil diungkap yakni 17 kasus, sementara tahun ini (2018) polisi berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 45 tersangka.
“Tahun ini terjadi peningkatan kasus narkoba,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, S. IK, M. IK, dalam press release yang digelar di Mapolres Dompu, Senin (31/12).
Bukan itu saja, Barang Bukti (BB) narkoba yang disita tahun ini juga mengalami peningkatan. Diantaranya BB narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan yakni sebanyak 7 Kg, sementara narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 89 gram.
“Untuk barang bukti tahun ini juga paling banyak, dan sebagian sudah kita kirim ke kejaksaan untuk tahap 2,” katanya.
Erwin juga mengakui bahwa peredaran narkoba di wilayah hukumnya saat ini sudah menyebar di semua kecamatan. Kata dia, minimnya anggaran serta personil menjadi salah satu kendala dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Hampir merata di semua Kecamatan, hanya saja kita masih terkendala dukungan anggaran dan personil. Kedepan kita akan lebih maksimal lagi untuk mengungkap peredaran barang haram ini,” ungkap Erwin.
Lebih jauh Erwin mengatakan, untuk meminimalisir dan meberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi nggahi Rawi Pahu, sangat diharapkan peran serta semua masyarakat.
“Peran serta semua elemen masyarakat, terutama orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Apabila menemukan adanya peredaran narkoba agar dilaporkan pada petugas,” pintanya.
Sebagaiman diketahui, di penghujung tahun ini polisi telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, diantaranya penangkapan terduga pengedar sabu di Kelurahan Bada, pada senin (24/12) lalu dengan tersangka MS alias Apes, serta penangkap tiga orang warga yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Senin (31/12) dini hari. (Moy)