• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pengadilan TUN Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko

Demokrat : Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

by Admin
23/12/2021
in POLITIK
0
Pengadilan TUN Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko
0
SHARES
55
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

RelatedPosts

Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci

Sambut Kepemimpinan Baru PWI Pusat, PWI NTB Siap Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Cak Munir

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

JAKARTA, MATITINEWS.COM –  Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan  Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.”

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan  objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan  gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (Idin)

Loading

Previous Post

Masalah Aset Pemda, Wakil Bupati Minta Saran Ka BPKAD

Next Post

Rp 20 M, Pemerintah Danai Program JARA PASAKA

Admin

Related Posts

Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci
POLITIK

Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci

04/10/2025
6k
Sambut Kepemimpinan Baru PWI Pusat, PWI NTB Siap Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Cak Munir
POLITIK

Sambut Kepemimpinan Baru PWI Pusat, PWI NTB Siap Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Cak Munir

31/08/2025
25.1k
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
POLITIK

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

07/08/2025
1.5k
Unggul 64 Suara Iklil Terpilih Pimpin PWI NTB Periode 2025–2030, Ajak Wartawan Satukan Langkah
POLITIK

Unggul 64 Suara Iklil Terpilih Pimpin PWI NTB Periode 2025–2030, Ajak Wartawan Satukan Langkah

03/08/2025
5.9k
Rapat Paripurna DPRD NTB, Pj Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2024
POLITIK

Rapat Paripurna DPRD NTB, Pj Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2024

20/01/2025
4
Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu Akan Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024
POLITIK

Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu Akan Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024

19/01/2025
85
Next Post
Rp 20 M, Pemerintah Danai Program JARA PASAKA

Rp 20 M, Pemerintah Danai Program JARA PASAKA

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Direncanakan Kapolri, Menkop bersama Kepala BP-Taksin Hadiri Panen Raya Emas Perdana di Sumbawa

Direncanakan Kapolri, Menkop bersama Kepala BP-Taksin Hadiri Panen Raya Emas Perdana di Sumbawa

07/11/2025
PWI Luncurkan SIWO Award 2025, Akan Digelar di HPN 2026

PWI Luncurkan SIWO Award 2025, Akan Digelar di HPN 2026

04/11/2025
Besok, FPKT Kabupaten Dompu Laksanakan Temu Karya

Besok, FPKT Kabupaten Dompu Laksanakan Temu Karya

04/11/2025
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

28/10/2025
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Direncanakan Kapolri, Menkop bersama Kepala BP-Taksin Hadiri Panen Raya Emas Perdana di Sumbawa

Direncanakan Kapolri, Menkop bersama Kepala BP-Taksin Hadiri Panen Raya Emas Perdana di Sumbawa

07/11/2025
17.4k
PWI Luncurkan SIWO Award 2025, Akan Digelar di HPN 2026

PWI Luncurkan SIWO Award 2025, Akan Digelar di HPN 2026

04/11/2025
5.3k
Besok, FPKT Kabupaten Dompu Laksanakan Temu Karya

Besok, FPKT Kabupaten Dompu Laksanakan Temu Karya

04/11/2025
19.6k
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

28/10/2025
1.8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS