DOMPU, MATITINEWS.COM – Dua produk yang menjadi output utama Dinas Dukcapil, yakni Dokumen Kependudukan yang terdiri dari Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Surat Keterangan Pindah Penduduk, Akta Perkawinan (bagi non muslim), Akta Kematian dan lainnya dan yang Kedua Data Base Kependudukan.
Demikian disampaikan Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes mewakili Bupati, Kader Jaelani (AKJ) saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar di Gedung PKK Kabupaten Dompu, Selasa 29/03/2022 dengan dihadiri oleh Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemda Dompu, Camat dan Stakeholder lainnya.
Katanya, Data Base Kepedudukan yang dimiliki Dinas Dukcapil tidak hanya digunakan untuk pelayanan Adminduk semata namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk disebutkan bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat dipergunakan dalam hal pelayanan publik, perencanaan dan pengawasan kebijakan baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi di bidang hukum dan Ham serta masih banyak lagi yang lainnya.
“Dengan banyaknya pemanfaatan Adminduk untuk pelayanan publik, kepada semua pihak yang berkepentingan diminta untuk dapat memahami prosedur atau tata cara dan persyaratan pengisian dan pengajuan Adminduk untuk penerbitan dokumen Adminduk”, pintanya.
Dijelaskan, pelayanan dokumen kependudukan kepada publik sejak tahun 2020 dilakukan pencetakan dengan menggunakan kertas volio putih 80 gram, sedangkan untuk KTP Elektronik dan KIA tetap menggunakan blangko masing-masing.
Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pentingnya data kependudukan ini antara lain, Permendagri Nomor: 109 tahun 2019 tentang Format dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Dukcapil Nomor: 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman dan Surat Bupati Dompu Nomor : 470/104/Dukcapil 2022 tanggal 7 maret 2022 Perihal Pengisian Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian Desa/Kelurahan yang akan diisi oleh Kaur/Kasi Kesra atau petugas pemakaman untuk mencatat setiap peristiwa kematian yang terjadi di wilayah masing-masing yang selanjutnya dilaporkan kepada dinas Dukcapil Dompu untuk diterbitkan akta kematian, perubahan KK dan KTP-E bagi yang statusnya kawin.
“berbagai ketentuan yang disebutkan di atas bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan pada masing-masing wilayah”, ucap Sekda mengakhiri penyampaiannya. (Kim/$)