DOMPU – Pelantikan Bupati Dompu terpilih sepertinya bakal diundur hingga waktu yang tidak ditentukan, kendati masa jabatan Bupati saat ini Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) akan berakhir pada 17 Pebruari 2021.
Terkait hal tersebut, malahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu telah menerima tembusan surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Nusa tenggara Barat (NTB).
Surat tertanggal 03 Pebruari 2021 dengan Nomor 120/738/OTDA ini berisikan perintah agar Gubernur NTB segera menunjuk petugas pelaksana harian (PLH) Kepala Daerah atau Bupati dan Wakil Bupati.
Dirjen OTDA menyampaikan bahwa, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang Bupati dan Bakil Bupati atau Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan pebruari 2021, diminta supaya Gubernur segera menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai PLH Bupati dan Wali Kota sampai dengan dilantiknya Bupati atau Wali Kota terpilih.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Akmal Malik M.Si ini juga ditujukan kepada 32 Gubernur penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di tanah air, termasuk diantaranya ditujukan kepada Gubernur NTB DR. Zulkiflimansyah. (Idin)