Dalam rangka pengisian jabatan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2021, Panitia seleksi (Pansel) sudah mengeluarkan pengumuman secara terbuka kepada seluruh pegawai negeri sipil di seluruh Kabupaten dan Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka guna menduduki jabatan Sekda di Pemerintah Kabupaten Dompu.
Ketua Panitia Pansel Sekda Kabupaten Dompu DR. Iwan Harsono kepada wartawan menyebutkan, penerimaan calon Sekda Kabupaten Dompu dibuka hanya lima (5) hari dimulai dari tanggal 05 hingga 09 Juli 2021 ini. Semula lanjut Iwan, tahapan pengumuman dibuka selama Sembilan (9) hari namun, karena masih dalam kondisi pandemic Covid-19, sehingga ditetapkan hanya dalam 5 hari”, ungkapnya.
Pada pengumuman Pansel Sekda tersebut diminta kepada para PNS yang berminat untuk mengikuti seleksi Sekda agar memenuhi persyaratan salah satu diantaranya, standar usia minimal 56 tahun nol (0) hari pada saat akan dilantik sebagai Sekda. Berpangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV b), sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Juga diutamakan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan atau pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau Diklat Jabatan Fungsional yang setara. Terutama tidak dalam status sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum dan beberapa syarat lain yang mendukung.
Adapun jadwal yang sudah ditentukan dalam tahapan seleksi Sekda Kabupaten Dompu yakni, tanggal 5 hingga 9 Juli pendaftaran Calon, tanggal 10 – 14 Juli Seleksi Administrasi, Pengumunan hasil seleksi administrasi tanggal 15 – 16 Juli, pembuatan Makalah bagi mereka yang lulus berkas tanggal 17 – 19 Juli, Seleksi Kompetensia Manajerial (Assessment Center) tanggal 22- 24 Juli, Seleksi Kompetensi bidang Keahlian 26 – 27 Juli, penelusuran rekam jejak peserta 5 – 27 Juli, penetapan hasil seleksi 29 Juli dan dilanjutkan dengan pelantikan Sekda Dompu terpilih yakni pada tanggal 6 Agustus 2021.
“Untuk informasi lebih lengkap diperkenankan untuk menghubungi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Dompu”, terang Iwan Harsono. (Idin)