DOMPU, MATITINEWS.COM – Kebijakan PT Sumbawa Timur Minning (STM) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam orang karyawannya, mendapat reaksi keras dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Dompu. Pasalnya, alasan Perusahaan yang sedang melakukan eksplorasi pertambangan mineral di Kecamatan Hu’U tersebut, kesannya sangat mengada-ada.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu10/8/2022, Kadis Nakertrans Kabupaten Dompu, Syamsul Ma’arif menyebut bahwa alasan “Efisiensi” yang digunakan oleh PT STM terhadap tindakan PHK ini adalah alasan yang sangat tidak masuk akal.
“PHK ini telah mencederai perasaan seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Dompu, dan menurut saya kebijakan Perusahaan ini harus dilawan”, tegasnya.
Disebutkan bahwa, Sebelum dilakukannya PHK terhadap sejumlah karyawan tersebut, seharusnya PT STM melakukan koordinasi dengan Dinas Nakertrans. “kendati memang perusahaan tersebut memiliki hak prerogatif untuk PHK”, urai Syamsul.
Karenanya Syamsul mencurigai adanya persoalan besar yang berusaha untuk ditutupi oleh perusahaan pertambangan ini. “Kami dapat informasi bahwa saat ini PT STM tengah merekrut tenaga kerja dari luar daerah dalam jumlah besar”, tukasnya.
Kata dia, PT STM sangatlah tidak pantas untuk menyebut faktor “Efisiensi” sebagai alasan sehingga memaksa mereka untuk memPHK-kan 3 orang karyawan yang sudah bertahun-tahun mengenal seluk-beluk perusahaan tersebut.
Bahkan menurut Kadis Nakertrans Kabupaten Dompu bahwa, sebelum dilakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya, pihak manajemen perusahaan seakan – akan memaksa agar karyawan yang di-PHK menandatangani persetujuan untuk diPHK.
Syamsul juga menceritakan bahwa tindakan PHK oleh PT STM itu sangat tergesa-gesa, karena pada malam rapat penentuan PHK, enam orang karyawan itu harus setuju diPHK pada malam itu juga. Apabila mereka tidak setuju diPHK atau mikir dan menyetujui hingga esok hari maka pesangon mereka akan dikurangi.
“Itu adalah ancaman yang disampaikan oleh manajemen perusahaan sehingga mereka menerima keputusan PHK”, ujarnya. (Idin/$)
![]()















