DOMPU, MATITINEWS.COM – Kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan yang dilakukan PT STM, perusahan pertambangan mineral yang tengah bereksplorasi di Kecamatan Hu’U dinilai hanya sebatas suara sumbang apabila hanya dalam bentuk pernyataan indah di media massa atau koran.
Wawan Anggarana, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sebuah sentilannya di media sosial (Medsos) yang juga dikirimnya ke redaksi matitinews.com menyebutkan bahwa, Pemerintah harus serius melakukan fasilitasi dan advokasi terhadap nasib masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT STM.
Menurut Wawan, yang harus dilakukan oleh Pemkab Dompu dalam melindungi hak-hak rakyatnya adalah dengan mendatangi Pemerintah Pusat misalnya, ke Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Kementerian Ketenagakerjaan yang tujuannya adalah menfasilitasi dan mendampingi para pekerja korban PHK guna memperjuangkan hak-hak mereka.
“Datangi Pemerintah Pusat, bawa kekuatan penuh terutama memahami regulasi dan standar kebijakan pertambangan yang berkaitan dengan hubungan dan pendayagunaan masyarakat, tenaga kerja dan pemerintah lokal. Mungkin sebaiknya juga yang harus dilibatkan adalah ahli komunikasi dan Lawyer”, saran Wawan yang kini menjadi Tenaga Pendamping Profesional di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI yang ditempatkan di Kabupaten Dompu.
Keseriusan Pemkab Dompu terhadap persoalan rakyat yang diPHK ini dapat diwujudkan dengan menugaskan salah seorang atau tim terpadu yang terdiri dari aparatur pemerintah pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, serikat pekerja (SP) bila ada dan Lawyer yang bertugas untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, juga diharapkan dapat mendampingi apabila terjadi sengketa.
Lagi dia menegaskan agar, Pemkab Dompu tidak hanya bikin pernyataan yang hanya jadi sorga bagi telinga rakyat dengan frasa dan tagline sederhana “SAYANGKAN, SARAN dan MEMANGGIL”. Katanya, hal itu sepertinya tidak akan berdampak apa-apa karena tidak memiliki daya dorong sebab tidak adanya kewenangan untuk mempengaruhi kebijakan di manajemen perusahaan tersebut. (Idin)