DOMPU – Seksi Farmakmin (Farmasi Makanan dan Minuman) Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan bimbingan dan teknik (Bimtek) Perijinan dan Obat terhadap Apotek maupun Toko Obat di Aula Hotel Tursina, Rabu, 23/04/2025. 
Sedikitnya 40 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 20 sarana pelayanan kefarmasian di Dompu.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Dompu, Hj. Rostyati Arisandi, SST dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa, Bimtek ini dihajatkan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas pengelola obat terkait regulasi, standar perizinan, dan tata kelola obat yang baik. Bimtek ini penting untuk memastikan kepatuhan sarana kefarmasian terhadap standar yang berlaku guna meningkatkan kualitas pelayanan farmasi.
Bimtek ini lanjut Rostyati, dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan pada sub-urusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman.
Katanya, amanat Undang-Undang menyatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di dalam penerbitan izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian antara lain Apotek dan Toko Obat. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa dalam pelaksanaan perizinan tersebut wajib dilakukan pengawasan,” urainya.
Dalam Bimtek ini, dihadirkan dua orang narasumber dari Dinas Kesehatan Dompu yakni, Badrul Huda Almuhdar, S.Si, M.Mkes (Pejabat Fungsional Farmakmin dan PKRT) juga Apt. Fatimahtuzzahra S.Farm yang merupakan utusan dari Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) Bima.
Rostyati Arisandi berharap agar Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di Fasilitas Apotek, Toko Obat, dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian lainnya dalam pemenuhan standar dan persyaratan serta adanya peningkatan kepatuhan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
“Karena selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah selaku penerbit izin operasional Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SDM Kesehatan pada sarana-sarana yang ada agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan,” paparnya. (Ad)
![]()



















