DOMPU, MATITINEWS.COM – Sejumlah pemuda dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Kabupaten Dompu, menggelar unjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri dan Pandopo Bupati, Senin (07/01).
Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan dan mengadili Bupati Dompu, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil, Kategori Dua (K2). Selain itu, massa aksi juga mendesak APH untuk mengusut tuntas kasus IPasar serta kasus Bank NTB yang diduga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah.
Long march dari Kelurahan Simpasai menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Pemerintahan Kabupaten Dompu, unjuk rasa ini diwarnai dengan aksi massa yang membawa keranda mayat yang bertuliskan ‘ Tangkap dan Adili Bupati Dompu Tersangka Kasus K2’ serta spanduk yang bertuliskan ‘Tangkap Bupati Dompu’.
Salah satu orator Samsuddin Some, medesak aparat penegak hukum agar Bupati Dompu yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus K2 tersebut untuk segera ditahan dan diadili. Dia menilai, lambannya proses hukum atas kasus itu menjadi salah satu indikasi bahwa penegakkan supremasi hukum yang tidak profesional.
“Stutus tersangka Bupati Dompu ini sudah bertahun-tahun, namun sampai hari ini aparat penegak hukum belum juga menahan para tersangka. Kami menilai bahwa proses hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas” teriak Some.
Pelapor kasus K2 ini juga mengungkapkan, bahwa proses hukum kasus K2 Dompu telah memakan waktu yang cukup lama. Mulai dari proses yang dilakukan oleh Polres Dompu, kemudian diambil alih oleh Polda NTB hingga pada penetapan sejumlah tersangka. Dan saat ini lanjut Some, sejak agustus 2018 kasus tersebut kembali diambil alih oleh Bareskrim.
“Tiga kali pergantian pimpinan di Polres Dompu, begitupun di Polda, namun sampai hari ini kasus K2 belum juga dituntaskan,” ujar Some.
Orator lainnya Dedi Kusnadi mengungkapakan, penetapan Bupati Dompu sebagai tersangka dalam kasus K2 adalah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hasil audit BPKP, kerugian yang diakibatkan dalam kasus tersebut yakni sebesar 3,4 milyar. Maka kata dia, tidak ada alasan bagi APH untuk tidak menangkap Bupati Dompu.
“Penetapan tersangka kasus K2 itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan Bupati Dompu,” teriak Dedi.
Selain kasus K2, Dedi juga mendesak penuntasan kasus PT. Bank NTB yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi NTB. Kejati kata dia telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus itu salah satunya adalah pimpinan cabang Bank NTB, namun hingga saat ini belum juga ditahan.
“Dan anehnya para tersangka itu masih aktif bekerja sampai saat ini,” ungkap Dedi.
Dedi juga mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan orang penting di Dompu dalam kasus Bank NTB serta kasus IPasar.
“Kejaksaan jangan main-main dalam kasus ini, segera beri kepastian hukum dan usut tuntas siapapun yang terlibat dalam tindak kejahatan korupsi kasus Bank NTB dan IPasar,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Aksi Nasrudin, dalam orasinya juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam memproses kasus korupsi yang menyeret nama Bupati sebagai tersangka. Kata dia, aparat penegak hukum terkesan tidak profesional dalam proses hukum kasus K2.
“Kami meragukan kinerja Aparat Penegak Hukum saat ini, Kasus K2 sudah menyita waktu yang cukup lama dan Bupati Sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai hari ini belum juga di tahan,” ungkap Nasrudin.
Selain itu, berbagai tudingan juga diungkapkan oleh massa aksi atas mendegnya proses hukum sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Dompu. Salah satu diantaranya adalah dugaan permainan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dengan para Tersangka.
Pantauan media ini menyebutkan, aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh personil Kepolisian. Dalam aksinya, massa juga mebakar keranda mayat di didepan halaman Kantor Kejaksaan serta di depan halaman Pandopo Bupati Dompu. (Moy)