DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu akan bersikap tegas untuk mengambil kebijakan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat di saat meghadapi malam pergantian tahun. Hal ini dimaksudkan guna mecegah terjadinya penyebaran maupun penularan Virus Corona (Covid-19).
Demikian disampaikan Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, MM.Kes, setelah mendapatkan kepastian informasi tentang pencabutan kebijakan penerapan PPKM 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “kita bersikap antisipatif sehingga nanti tidak ada acara pesta di malam pergantian tahun”, ungkapnya Senin 13/12/2021
Karenanya lanjut Gatot, Pemerintah akan menyurati semua restoran dan Cafe maupun tempat hiburan lain termasuk pengusaha perhotelan di objek pariwisata terutama di Kawasan Wisata Lakey agar tidak menggelar pesta besar-besaran pada malam pergantian tahun 2022 nanti.
“Kalau pun ada pihak yang memaksa untuk membuat pesta maka akan dikawal dengan pengetatan protokol kesehatan (Prokes)”, ujarnya
Mengatisipasi adanya pemusatan massa yang hendak menunggu detik-detik pergantian tahun di dalam kota, Pemkab Dompu akan merancang pola pengetatan di wilayah – wilayah kota terutama melalui operasi yustisi yang akan digelar oleh Kepolisian dibackup TNI dan Polisi Pamong Praja dan Personil Dinas Perhubungan.
“Dari sekarang kita sosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan untuk pesta menyambut malam pergantian tahun. Semoga dengan begitu, tidak akan ada lagi kasus Covid-19 yang kita temukan di daerah kita”, ungkap Sekda. (Sri)