DOMPU – Bupati Dompu Kader Jaelani menjadwalkan silaturrahmi dengan seluruh calon Kepala Desa (Cakades) di 16 Desa yang akan menghadapi pesta pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Juli 2021 mendatang. Kegiatan ini sekaligus untuk penandatanganan pakta integritas terkait Pilkades. Mendapat kesempatan pertama pada acara silaturrahmi ini adalah Cakades dari Desa Sawe dan Desa Hu’U Kecamatan Hu’U.
Bupati Kader Jaelani : JARA PASAKA, Akan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pada acara silaturrahmi yang diinisiasi oleh Bupati Dompu ini, selain para Cakades hadir juga beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Burhan SH, bersamaKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Khaerudin SH.
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nikmati Suasana Bukit Sultan
Kepada para Cakades Sawe dan Cakades Hu’U, Bupati Kader Jaelani menyampaikan beberapa hal penting yang tertuang dalam bentuk pakta integritas agar para Cakades siap menjaga stabilitas di Desa masing-masing saat pra maupun pasca Pilkades.
Bupati Dompu Kader Jaelani Mengajak Semua Elemen Untuk Menghargai Sejarah
“amannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini bergantung sungguh pada setiap calon Kades yang akan bertarung. Artinya kita semua para calon harus siap mengamankan proses Pilkades ini dari awal hingga usai pemilihan Kades”, ungkap Kader Jaelani di ruang rapat Bupati Senin, 19/04.
Bupati Dompu Kader Jaelani Mengajak Semua Elemen Untuk Menghargai Sejarah
Setidaknya Ami Kader Jaelani (AKJ) setiap hari dalam satu bulan ke depan, akan ditemui oleh lebih dari 70 orang Cakades untuk penandatanganan pakta integritas terkait Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Hairudin SH, mengatakan, ada 10 klausul yang dituangkan dalam Pakta Integritas ini. Salah satu point yang penting adalah menghindari praktek-praktek money politik.
“Cakades tidak dibenarkan untuk menjanjikan hal-hal yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ini Alasan Ulama Ingatkan, “Hati-Hati Tanda Hitam di Jidat”
Dia memberi perumpamaan yang dilarang dalam Pilkades ini adalah, jangan sampai ada Cakades yang menjanjikan sesuatu seperti membuka kawasan hutan jika terpilih atau menjanjikan pengangkatan staf Desa dengan mengganti staf Desa. Karena pengangkatan dan pemberhentian staf Desa, sudah ada regulasinya yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (Perpu).
Bupati Dompu AKJ pada saat penandatanganam pakta integritas oleh setiap Cakades menyampaikan harapannya agar nanti akan tercipta pemerintahan yang good governance di tingkat Desa.
“Para Calon harus siap kalah dan siap menang. Bagi yang kalah berkewajiban untuk mendukung terlaksananya program pembangunan di Desa. Sedangkan Cakades yang menang, harus mampu merangkul yang kalah, untuk bersama-sama membangun Desa,” jelasnya.
Adapun beberapa poin yang tertuang di dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh para Cakades ini antara lain tentang pernyataan untuk mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa dengan mengedepankan etika politik yang bersih toleransi serta menjaga nilai-nilai demokrasi.
Para Cakades menyatakan kesiapan mereka untuk tidak melakukan money politik, tidak menggunakan fasilitas Pemerintah Desa, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan serta pelanggaran lainnya yang mencederai kualitas Pilkades.
Mereka juga membuat pernyataan siap menang dan siap kalah dengan ikut menjaga dan mewujudkan kondisi wilayah yang kondusif baik sebelum maupun setelah pelaksanaan Pilkades. Kemudian menandatangani penyataan untuk tidak akan menuntut apapun hasil Pilkades serta menerima hasil Pilkades dengan arif dan bijaksana.
Apabila terpilih sebagai Kades, para Cakades berjanji untuk tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada korupsi kolusi dan nepotisme menjunjung tinggi asas demokrasi yang baik maka tidak diperbolehkan melakukan Politik uang di tengah-tengah masyarakat tidak boleh memberikan janji-janji politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku seperti janji membuka lahan pertanian dan perkebunan pada kawasan hutan.
Selain itu, ada pernyataan yang tidak memperkenakan adanya kontrak politik dengan perangkat desa atau menjanjikan seseorang untuk diangkat menjadi perangkat desa serta tidak akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tidak melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Cakades berjanji akan bekerja dan melayani warga dan masyarakat sepenuh hati tanpa melihat status sosial. Dalam mengambil sebuah keputusan dan kebijakan di tingkat Desa akan dilakukan melalui proses musyawarah untuk mendapatkan kemufakatan. Juga mereka berjanji untuk mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan keluarga.
Cakades yang terpilih akan mengolah mengembangkan sumber daya yang ada dan menggali sumber daya yang belum ada untuk Kemajuan pembangunan wilayah dan warga desa. Para Calon ini, apabila terpilih, juga dituntut untuk bertindak adil dan bijaksana dalam segala hal dengan mengedepankan permusyawaratan untuk kepentingan Bersama.
Bagi Cakades yang tidak terpilih tetap akan menghormati hasil pemilihan yang dilaksanakan secara jujur adil dan langsung serta akan mendukung pemerintahan Kades yang terpilih dan siap membantu dalam bentuk apapun apabila diperlakukan. (Idin)