DOMPU, MATITINEWS.COM – Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.57/HK.03.1-kpt/5205/KPUKAB/X/TAHUN 2019 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.
Anshory, anggota KPU Dompu pada kegiatan sosialisasi pencalonan dan pemilihan Bupati Wakil Bupati Dompu kamis 06/02/2020 di aula KPU setempat menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati baik yang pencalonannya secara perseorangan maupun yang diusung oleh gabungan partai politik.
Adapun syarat pencalonan perseorangan pada pilkada Bupati Dompu tahun 2020 ini kata Anshory, harus memiliki syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih dan harus tersebar di minimal lima (5) Kecamatan. “Apabila jumlah daftar pemeilih tetap (DPT) sebanyak 162.180 orang, maka dukungan minimal yang harus dimiliki oleh pasangan calon yakni sekitar 16.218 orang”, urai Anshory.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang akan diusulkan oleh partai politik, harus memenuhi beberapa hal antara lain, partai yang akan mengusulkan harus memiliki kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Dompu. Atau lanjut anggota KPU ini, 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dompu 2019. “Artinya minimal enam (6) kursi di DPRD atau dengan Jumlah suara sah sebanyak 34.628 suara”, ungkap Anshory. (Idin)