Korban Berjatuhan, Diminta Tim Gugus Tugas Terapkan Inpres Covid-19
DOMPU – AY 38 tahun, anggota Kepolisian Resort Dompu akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Berdasarkan putusan sidang kode etik, AY melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota POLRI, dimana selama menjadi anggota Polri AY sudah menjalani tujuh (7) kali sidang disiplin.
Bawaslu Harus Bertanggungjawab Atas Transmisi Lokal Covid-19
Hari ini Sabtu, 25 Oktober 2020 Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AY di lapangan apel Mapolres Dompu. Prosesi itu tidak dihadiri oleh AY sendiri. “Saya sangat menyayangkan PTDH ini harus terjadi, semoga ini dapat dijadikan pelajaran berharga demi kelangsungan Roda organisasi Polres Dompu yang kita cintai bersama”, sesal Kapolres dalam sambutannya.
Terinfeksi Covid-19 Mantan Sekda Dompu Sudirman Madjid Tutup Usia
Kapolres berharap, agar ke depan tidak ada lagi oknum anggota Polisi yang bertindak tidak senonoh dan menyakiti hati rakyat sehingga tentu saja dampaknya akan menodai Institusi. ” Saya tidak ingin ada lagi anggota Polres Dompu yang melanggar disiplin terlebih melakukan tindak pidana. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana sangsi terberat bukan hanya PTDH namun juga akan menjalani proses hukum pidana umum,” pesan Syarif Hidayat.
Kendati demikian Syarif Hidayat tetap berterima kasih atas dedikasi dan loyalitas seluruh personil Kepolisian dan juga menghimbau agar mereka tetap mencintai profesi mereka dan bangga menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Sejak awal saya hanya berpesan, laksanakan tugas dengan baik dan jangan lakukan pelanggaran”, tegas Kapolres
Ipda Hujaifa, PAUR Humas Polres Dompu kepada wartawan menyampaikan, upacara penanggalan atribut Polri merupakan hal biasa dilakukan apabila dibuktikan adanya oknum Polri yang indisipliner bahkan yang melakukan tindak pidana. “Biasanya Kepolisian sangat sulit memberhentikan anggota secara tidak hormat, karenanya sebelum terbit surat PTDH, anggota yang indisipliner diberikan banyak pembinaan. PTDH adalah kebijakan terakhir setelah dilalui banyak pembinanan” ujarnya.
Upacara yang diikuti PJU dan personel Polres Dompu ini, dirangkaikan dengan pengumuman dan pemberian hadiah dan bendera hasil lomba Standar Protokol kesehatan covid-19 di lingkungan kerja jajaran Polres Dompu. Polsek Pekat masih mempertahankan predikatnya sebagai Juara, di tempat kedua Polsek Dompu serta Polsek Pajo di posisi ketiga. (Ju)