LOMBOK TIMUR, MATITINEWS.COM – Siapapun hendak mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), harus melalui tahapan vaksinasi antivirus Covid-19.
Pasalnya, Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Iptu Rita Yuliana S.I.K., M.M menghadirkan program pelayanan vaksinasi bagi setiap warga yang hendak mendapatkan SIM untuk wajib sudah vaksin antivirus Covid-19.
Saat ditemui di kantornya pada hari Jum’at (18/6) pagi tadi, Polwan cantik Polda NTB itu menjelaskan bahwa program yang digagasnya itu sebagai tindak lanjut dalam proses mentracing warga dalam program Batalyon Vaksinator diinisiasi oleh Bapak Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal S.I.K., M.H.
“Ini kita lakukan sebagai salah satu upaya dalam mensukseskan program vaksinasi yang digagas oleh pemerintah pusat, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” ujar Iptu Rita.
Mantan kasat Lantas Polres Lombok Barat itu membeberkan bahwa dalam proses program yang digagasnya itu, ia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur. Polwan Cantik Polda NTB itu juga menjelaskan mekanisme nya dilakukan apabila menurut petugas kesehatan pemohon layak (keadaan sehat) untuk divaksin.
“Para pemohon SIM kami minta menunjukkan surat keterangan sudah vaksin. Kalau tidak ada maka kami akan melakukan check terhadap pemohon,” jelasnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur dalam pemberian fasilitas Vaksin tersebut tidak hanya di satpas namun di layanan simlink dan drive thru motor pengambilan sim aplikasi
Kalau hasil chek pemohon belum divaksin dan apabila mereka ingin melakukan vaksinasi, kami juga telah menyiapkan ruangan khusus sebagai tempat vaksinasi,” imbuh Rita. (Sri)