DOMPU, MATITINEWS.COM – Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Surat Edaran (SE) Bupati Dompu terkait ternak yang berkeliaran di areal publik, segera ditindak lanjuti dengan operasi penertiban oleh personil Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Sukardin, S.Sos, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Dompu mengatakan, bahwa sejak memasuki batas toleransi di tanggal 15 Januari 2022, keesokan harinya mereka langsung bertindak melakukan operasi penertiban terhadap setiap ternak yang ditemukan berkeliaran di areal publik di sekitar Kota.
Karenanya dia berharap dengan adanya sosialisasi terkait SE Bupati yang disampaikan melalui tempat-tempat peribadatan atau Masjid dan Mushollah di setiap waktu Sholat selama ini, dapat diperhatikan oleh para peternak, sehingga mereka tidak lagi melepas ternak secara liar.
Sejak operasi penertiban yang digelar mulai tanggal 16/01/2022 itu, Satuan PolPP sudah mengamankan sejumlah ternak diantaranya yang lebih banyak diamankan adalah kambing. “Sampai batas waktu yang ditetapkan, ternyata tidak ada yang datang mengakui kepemilikan atas ternak tersebut, maka pemerintah akan melakukan pelelangan”, ujarnya. (Idin)