• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

MA Tolak Kasasi JPU dan Bebaskan Mantan Kepala Bank NTB dari Segala Tuntutan

by Admin
05/08/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
MA Tolak Kasasi JPU dan Bebaskan Mantan Kepala Bank NTB dari Segala Tuntutan

Mei Abeto Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu

0
SHARES
505
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menetapkan Syafrudin Ramdan Mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu tidak bersalah atau bebas murni atas perkara tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM).

Hal ini tertuang dalam bunyi putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH,MH dengan anggota Soesilo,SH, MH dan Dr Agus Yunianto, SH, MH. bahwa, “Mengadili. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dompu tersebut”. Keputusan MA ini, memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mtr tanggal 24 Agustus 2020.

RelatedPosts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

Mei Abeto Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu kepada wartawan menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan setiap keputusan hukum sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan MA, termasuk di dalamnya adalah pemulihan nama baik terdakwa. Hanya saja saat ini Kajari Dompu belum mendapatkan petikan amar putusan dimaksud. “Kami baru mendapatkan pemberitahuan”, uajrnya.

Penolakan MA atas Kasasi tersebut dianggapnya sebagai suatu hal yang biasa karena pengertian dalam pelaksanaan hukum adalah bukan masalah menang atau kalah akan tetapi terkait masalah persepsi. Ada perbedaan persepsi antara jaksa dengan yang mulia hakim dalam kasus ini. “ini bukan persoalan menang dan kalah”, tegas Abeto

Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari Dompu menegaskan untuk tidak akan mengambil Langkah hukum lebih lanjut seperti Peninjauan Kembali (PK) karena putusan MA sudah inkracht atau final.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan  mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan primer maupun subsider,” bunyi vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Sulastri didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi Senin (24/8/2020).

Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.

“Dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan akibat adanya pelunasan kredit dari pihak terdakwa Surahman pada November 2019, Bank NTB telah diuntungkan sebesar Rp 800 juta,” kata anggota majelis hakim Abadi.

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada Agustus 2017, Bank NTB menyetujui permohonan kredit PT PDM dengan limit kredit Rp 10 miliar untuk digunakan  membangun 150 rumah dan pembangunan fasilitas umum berupa jaringan air bersih, listrik, dan drainase. Persetujuan ini dengan syarat jangka waktu kredit 24 bulan, suku bunga 13,5 persen floating rate, 1 persen provisi. Syarat lainnya yakni sistem pengembalian penjualan unit rumah, agunan pokok lahan lokasi dan agunan tambahan tanah pertanian, dan kredit diasuransikan pada perusahaan yang bekerjasama dengan Bank NTB.

Namun jaksa menganggap jumlah kredit yang sudah diterima sebesar Rp 6,85 miliar oleh PT PDM itu menjadi kerugian negara dengan menganggap prosedur pencairannya yang tidak sesuai aturan. Hanya saja setelah melalui serangkaian persidangan, dakwaan JPU dinilai tidak terbukti. Kedua terdakwa kemudian divonis bebas. (Didat)

Loading

Previous Post

Dijadwalkan Sekda Dompu Dilantik Pada Hari Ini

Next Post

Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Siapkan Perpustakaan Digital

Admin

Related Posts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
9
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
Next Post
Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Siapkan Perpustakaan Digital

Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Siapkan Perpustakaan Digital

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

15/05/2026
Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

15/05/2026
Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

14/05/2026
Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

13/05/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

15/05/2026
9.1k
Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

15/05/2026
5.2k
Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

14/05/2026
5.9k
Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

13/05/2026
15.3k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS