DOMPU, MATITINEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menetapkan Syafrudin Ramdan Mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu tidak bersalah atau bebas murni atas perkara tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM).
Hal ini tertuang dalam bunyi putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH,MH dengan anggota Soesilo,SH, MH dan Dr Agus Yunianto, SH, MH. bahwa, “Mengadili. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dompu tersebut”. Keputusan MA ini, memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mtr tanggal 24 Agustus 2020.
Mei Abeto Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu kepada wartawan menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan setiap keputusan hukum sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan MA, termasuk di dalamnya adalah pemulihan nama baik terdakwa. Hanya saja saat ini Kajari Dompu belum mendapatkan petikan amar putusan dimaksud. “Kami baru mendapatkan pemberitahuan”, uajrnya.
Penolakan MA atas Kasasi tersebut dianggapnya sebagai suatu hal yang biasa karena pengertian dalam pelaksanaan hukum adalah bukan masalah menang atau kalah akan tetapi terkait masalah persepsi. Ada perbedaan persepsi antara jaksa dengan yang mulia hakim dalam kasus ini. “ini bukan persoalan menang dan kalah”, tegas Abeto
Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari Dompu menegaskan untuk tidak akan mengambil Langkah hukum lebih lanjut seperti Peninjauan Kembali (PK) karena putusan MA sudah inkracht atau final.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan primer maupun subsider,” bunyi vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Sulastri didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi Senin (24/8/2020).
Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.
“Dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan akibat adanya pelunasan kredit dari pihak terdakwa Surahman pada November 2019, Bank NTB telah diuntungkan sebesar Rp 800 juta,” kata anggota majelis hakim Abadi.
Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada Agustus 2017, Bank NTB menyetujui permohonan kredit PT PDM dengan limit kredit Rp 10 miliar untuk digunakan membangun 150 rumah dan pembangunan fasilitas umum berupa jaringan air bersih, listrik, dan drainase. Persetujuan ini dengan syarat jangka waktu kredit 24 bulan, suku bunga 13,5 persen floating rate, 1 persen provisi. Syarat lainnya yakni sistem pengembalian penjualan unit rumah, agunan pokok lahan lokasi dan agunan tambahan tanah pertanian, dan kredit diasuransikan pada perusahaan yang bekerjasama dengan Bank NTB.
Namun jaksa menganggap jumlah kredit yang sudah diterima sebesar Rp 6,85 miliar oleh PT PDM itu menjadi kerugian negara dengan menganggap prosedur pencairannya yang tidak sesuai aturan. Hanya saja setelah melalui serangkaian persidangan, dakwaan JPU dinilai tidak terbukti. Kedua terdakwa kemudian divonis bebas. (Didat)