<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

MA Tolak Kasasi JPU dan Bebaskan Mantan Kepala Bank NTB dari Segala Tuntutan

by Admin
05/08/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
MA Tolak Kasasi JPU dan Bebaskan Mantan Kepala Bank NTB dari Segala Tuntutan

Mei Abeto Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu

0
SHARES
404
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DOMPU, MATITINEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menetapkan Syafrudin Ramdan Mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu tidak bersalah atau bebas murni atas perkara tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM).

Hal ini tertuang dalam bunyi putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH,MH dengan anggota Soesilo,SH, MH dan Dr Agus Yunianto, SH, MH. bahwa, “Mengadili. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dompu tersebut”. Keputusan MA ini, memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mtr tanggal 24 Agustus 2020.

RelatedPosts

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK

APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK

Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD

Mei Abeto Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu kepada wartawan menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan setiap keputusan hukum sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan MA, termasuk di dalamnya adalah pemulihan nama baik terdakwa. Hanya saja saat ini Kajari Dompu belum mendapatkan petikan amar putusan dimaksud. “Kami baru mendapatkan pemberitahuan”, uajrnya.

Penolakan MA atas Kasasi tersebut dianggapnya sebagai suatu hal yang biasa karena pengertian dalam pelaksanaan hukum adalah bukan masalah menang atau kalah akan tetapi terkait masalah persepsi. Ada perbedaan persepsi antara jaksa dengan yang mulia hakim dalam kasus ini. “ini bukan persoalan menang dan kalah”, tegas Abeto

Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari Dompu menegaskan untuk tidak akan mengambil Langkah hukum lebih lanjut seperti Peninjauan Kembali (PK) karena putusan MA sudah inkracht atau final.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan  mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan primer maupun subsider,” bunyi vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Sulastri didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi Senin (24/8/2020).

Majelis hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.

“Dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan akibat adanya pelunasan kredit dari pihak terdakwa Surahman pada November 2019, Bank NTB telah diuntungkan sebesar Rp 800 juta,” kata anggota majelis hakim Abadi.

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU. Dimana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada Agustus 2017, Bank NTB menyetujui permohonan kredit PT PDM dengan limit kredit Rp 10 miliar untuk digunakan  membangun 150 rumah dan pembangunan fasilitas umum berupa jaringan air bersih, listrik, dan drainase. Persetujuan ini dengan syarat jangka waktu kredit 24 bulan, suku bunga 13,5 persen floating rate, 1 persen provisi. Syarat lainnya yakni sistem pengembalian penjualan unit rumah, agunan pokok lahan lokasi dan agunan tambahan tanah pertanian, dan kredit diasuransikan pada perusahaan yang bekerjasama dengan Bank NTB.

Namun jaksa menganggap jumlah kredit yang sudah diterima sebesar Rp 6,85 miliar oleh PT PDM itu menjadi kerugian negara dengan menganggap prosedur pencairannya yang tidak sesuai aturan. Hanya saja setelah melalui serangkaian persidangan, dakwaan JPU dinilai tidak terbukti. Kedua terdakwa kemudian divonis bebas. (Didat)

 1,222 total views,  1 views today

Previous Post

Dijadwalkan Sekda Dompu Dilantik Pada Hari Ini

Next Post

Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Siapkan Perpustakaan Digital

Admin

Related Posts

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK
HUKUM KRIMINAL

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK

21/07/2022
278
APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK
HUKUM KRIMINAL

APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK

18/07/2022
477
Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD
HUKUM KRIMINAL

Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD

14/06/2022
425
Tim Penyidik Kejati NTB, Geledah dan Sita Dokumen Hibah KONI Dompu
HUKUM KRIMINAL

Tim Penyidik Kejati NTB, Geledah dan Sita Dokumen Hibah KONI Dompu

13/06/2022
391
Ops Patuh Rinjani, Sat Lantas Polres Kota Bima Fokus Masalah Prokes Covid-19
HUKUM KRIMINAL

Ops Patuh Rinjani, Sat Lantas Polres Kota Bima Fokus Masalah Prokes Covid-19

01/10/2021
41
Penyidik Polres Dompu didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di Lakey
HUKUM KRIMINAL

Penyidik Polres Dompu didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di Lakey

13/07/2021
516
Next Post
Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Siapkan Perpustakaan Digital

Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Siapkan Perpustakaan Digital

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
Bupati Dompu Tidak Hadiri Acara Isra’ Mi’raj, Ini Alasannya 

Dijadwalkan Sekda Dompu Dilantik Pada Hari Ini

02/08/2021
Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

0

The 10 Runway Trends You’ll Be Wearing This Year

0
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

06/08/2022
Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

05/08/2022
Amankan Suasana Lebaran, Dikes Arahkan Pelayanan Medis

Ini Hasil Vaksinasi Covid-19 Hingga Juli 2022

02/08/2022
Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

02/08/2022
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

06/08/2022
64
Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

05/08/2022
75
Amankan Suasana Lebaran, Dikes Arahkan Pelayanan Medis

Ini Hasil Vaksinasi Covid-19 Hingga Juli 2022

02/08/2022
33
Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

02/08/2022
8
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In