• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Jual Ekstasi, Oknum ASN di Lombok Ditangkap

by Admin
07/01/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
Jual Ekstasi, Oknum ASN di Lombok Ditangkap

Sejumlah barang bukti yang didapat saat penggeledahan terhadap INA, DS dan IMS.

0
SHARES
27
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

MATARAM — Oknum PNS di Lombok Barat berinisial INA terancam dipenjara empat (4) tahun karena diduga mengedarkan dan menjual Narkotika jenis Ekstasi. Selain INA, dua orang partnernya masing-masing DS dan IMS ikut diamankan untuk kelanjutan proses hukum.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (07/01/2021) kepada wartawan mengungkapkan bahwa, pada Rabu malam (06/01/2021) Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson telah melakukan undercover buy sehingga berhasil menangkap INA bersama dua orang teman lainnya yakni, DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. “ketiganya ditangkap Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya’, jelas Kapolres

RelatedPosts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota, uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone. Mereka sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut

Dari hasil interogasi sementara diketahui bahwa INA adalah aparat sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Lombok Barat (Lobar). INA sepertinya tergiur dengan harga ekstasi yang dijual dengan harga Rp 600 ribu per butir. “Ina hanya menjual kepada pembeli yang siap membeli minimal 10 butir”, urai Heri.

INA, IMS dan DS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara (Idin)

Loading

Previous Post

Ringkasan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021

Next Post

Ringkasan APBD yang Diklarifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2021

Admin

Related Posts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu
HUKUM KRIMINAL

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

11/06/2026
19.3k
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
11
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
Next Post
Ringkasan APBD yang Diklarifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2021

Ringkasan APBD yang Diklarifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2021

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Persiapan Porwada PWI NTB 2026 Rampung 100 Persen, Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir

Persiapan Porwada PWI NTB 2026 Rampung 100 Persen, Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir

25/06/2026
Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

25/06/2026
Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Persiapan Porwada PWI NTB 2026 Rampung 100 Persen, Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir

Persiapan Porwada PWI NTB 2026 Rampung 100 Persen, Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir

25/06/2026
5.3k
Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Tiket Early Bird Sold Out, ITDC Buka Penjualan Presale 1 Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

25/06/2026
15.4k
Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
15k
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
9.2k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS