MATARAM — Oknum PNS di Lombok Barat berinisial INA terancam dipenjara empat (4) tahun karena diduga mengedarkan dan menjual Narkotika jenis Ekstasi. Selain INA, dua orang partnernya masing-masing DS dan IMS ikut diamankan untuk kelanjutan proses hukum.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (07/01/2021) kepada wartawan mengungkapkan bahwa, pada Rabu malam (06/01/2021) Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson telah melakukan undercover buy sehingga berhasil menangkap INA bersama dua orang teman lainnya yakni, DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. “ketiganya ditangkap Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya’, jelas Kapolres
Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota, uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone. Mereka sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut
Dari hasil interogasi sementara diketahui bahwa INA adalah aparat sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Lombok Barat (Lobar). INA sepertinya tergiur dengan harga ekstasi yang dijual dengan harga Rp 600 ribu per butir. “Ina hanya menjual kepada pembeli yang siap membeli minimal 10 butir”, urai Heri.
INA, IMS dan DS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara (Idin)