DOMPU, MATITINEWS.COM – Pada tahun anggaran 2020 mendatang, masyarakat Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat dirugikan, karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Dompu tidak lagi kebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program fisik yang nilainya kurang lebih Rp 6,4 milyar dari Pemerintah pusat.
Sebuah sumber menyebutkan bahwa, pada awal pengajuan rencana program, Bappenas sudah menyetujui Rencana Definitif (RD) DAK Disbudpar senilai kurang lebih Rp 6,4 milyar dari Rp 16 M yang diusulkan, ternyata semuanya dihapus di Kementerian Keuangan RI karena kelengkapan data yang diminta oleh Pemerintah pusat tidak dipenuhi.
Kepala Disbudpar Kabupaten Dompu H. Khaerul Insan SE, MM, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tentang tidak adanya jatah DAK Fisik untuk tahun anggaran 2020, yang semula sudah disetujui Rp 6,4 milyar tersebut. Bahkan katanya, pihak Disbudpar Dompu sudah langsung mencari kepastiannya di Pemerintah Provinsi NTB hingga Kementerian Pariwisata RI di Jakarta.
“Saat itu pihak Kementerian menjanjikan untuk tetap berusaha agar jatah DAK Fisik Disbudpar Dompu dapat dipulihkan. Sabtu akan diupayakan”, ungkap Khaerul Insan menirukan orang di Kementerian Pariwisata. Akan tetapi apa yang terjadi, DAK untuk Disbudpar Dompu tetap tidak ada. “Yang ada hanya DAK non fisik sebesar Rp 900 juta”, ungkap Kadisbupar yang di kalangan karibnya akrab dengan sapaan Dae Mpera ini.
Menjawab pertanyaan wartawan dae Mpera menyebut bahwa, salah satu penyebab raibnya DAK Fisik untuk Disbudpar Dompu karena Pemerintah Pusat terus mempersoalkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) yang dipunyai Kabupaten Dompu. Kendati demikian lanjut Mpera, pihaknya pernah menyampaikan ke Kementerian Pariwisata tentang penyusunan RIPPARDA tersebut. “Sehingga kami sudah membuat komitment dengan DPRD untuk secepatnya menyelesaikan RIPPARDA itu”, tukas dae Mpera.
Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kegagalan Bappeda Litbang Kabupaten Dompu dalam mengimput data usulan menjadi penyebab pokok sehingga DAK Fisik senilai Rp 6,4 M ini lenyap. Yang paling utama lagi adalah Dompu tidak mampu memperlihatkan adanya sertifikat kepemilikan pada lokasi yang hendak digunakan untuk suatu rencana pembangunan.
Sementara itu Ir. Rasyidin Suryadi, Plt Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Miftahul Suadah ST, menyampaikan bahwa, dalam kewenangannya Bappeda telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama dalam pembahasan usulan program kegiatan DAK yang dituangkan dalam format Rencana Definitif (RD) DAK pada tahap perencanaan, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi melalui rapat evaluasi per triwulan berdasarkan laporan dari OPD penerima alokasi DAK.
“Bukan tugas Bappeda yang mengentri kelengkapan data tentang rencana usulan program DAK setiap OPD penerima DAK,akan tetapi menjadi kewajiban dari OPD itu sendiri. Pak wartawan salah, kalau menyebut BAPPEDA yang harus mengentri data tiap OPD penerima DAK, karena Bappeda bukan fungsinya untuk hal tersebut”, ujar Suadah
Faktanya lanjut Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda ini, sejumlah OPD lain sudah mendapat kepastian akan besarnya alokasi DAK masing – masing untuk program mereka di tahun 2020. “mereka sendiri yang mengentri kelengkapan data usulan program DAK Fisik mereka” tukasnya. (Idin)
![]()














