DOMPU, MATITINEWS.COM – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan PT Lancar Sejati (LS) yang berjumlah 180 orang, di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Jum’at 04/10/2019 ditindak lanjuti dengan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
“Sekitar 30 persen dari seluruh karyawan sudah dibayarkan pesangon DAN UPMKnya dan akan dilanjutkan besok, manakala besok belum tuntas maka akan diselesaikan pada keesokan harinya”, ungkap Muhammad Nukman SH, Human Resourch Departemen (HRD) PT LS.
Disebutkan bahwa, kebijakan ini didasari oleh amanah Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana perusahaan memang beritikad baik hendak membantu seluruh karyawan sehingga dengan uang pesangon dan UPMK tersebut dapat menanggulangi kebutuhan mereka hingga mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain. “Persoalan yang paling besar dari PHK ini adalah, pemilik perusahaan sudah udzur dan tidak mampu untuk mengelola perusahaannya”, ungkap Nukman.
Pantauan wartawan di Kantor PT Lancar Sejati, proses penyerahan uang pesangon dan UPMK ini diawali dengan penandatanganan berita acara tentang kesediaan maupun kesepakatan para karyawan untuk menerima uang pesangon dan UPMK dalam jumlah sebagaimana terlampir pada SK PHK yang mereka terima. Rupanya ada karyawan yang mendapatkan uang pesangon dan UPMK tertinggi yakni senilai Rp 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
Beberapa personil anggota Brigader Mobil (Brimob) terlihat ikut mengawal dan mengamankan proses penyerahan uang pesangon dan UPMK kepada para karyawan PT LS ini. Selain itu nampak salah seorang Legal Advisor PT LS atas nama Abdollah SH ikut membantu mengarahkan para karyawan untuk menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh perusahaan.
Kepada wartawan Nukman mengaku sudah mengantisipasi persoalan PHK ini dengan memberikan saran hukum kepada perusahaan guna menerapkan UU Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan yang ada. Sehingga belum lama ini perusahaan menetapkan status karyawan berdasarkan masa kerja mereka.
“Andai saja status karyawan belum ditetapkan sesuai UU, mungkin seluruh karyawan ini tidak akan mendapatkan pesangon dan UPMK. Alhamdulillah, akhirnya mereka berhak atas uang pesangon dan UPMK”, jelas Nukman. (Idin)