<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Patuhi Amanat UU, PT Lancar Sejati Bayar Pesangon dan UPMK

by Admin
04/10/2019
in EKONOMI
0
Patuhi Amanat UU, PT Lancar Sejati Bayar Pesangon dan UPMK

Proses Pembayaran Uang Pesangon dan UPMK kepada karyawan PT Lancar Sejati.

0
SHARES
37
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan PT Lancar Sejati (LS) yang berjumlah 180 orang, di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Jum’at 04/10/2019 ditindak lanjuti dengan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

“Sekitar 30 persen dari seluruh karyawan sudah dibayarkan pesangon DAN UPMKnya dan akan dilanjutkan besok, manakala besok belum tuntas maka akan diselesaikan pada keesokan harinya”, ungkap Muhammad Nukman SH, Human Resourch Departemen (HRD) PT LS.

RelatedPosts

Perluas Jaring Kemitraan Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerjasama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Disebutkan bahwa, kebijakan ini didasari oleh amanah Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana perusahaan memang beritikad baik hendak membantu seluruh karyawan sehingga dengan uang pesangon dan UPMK tersebut dapat menanggulangi kebutuhan mereka hingga mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain. “Persoalan yang paling besar dari PHK ini adalah, pemilik perusahaan sudah udzur dan tidak mampu untuk mengelola perusahaannya”, ungkap Nukman.

Pantauan wartawan di Kantor PT Lancar Sejati, proses penyerahan uang pesangon dan UPMK ini diawali dengan penandatanganan berita acara tentang kesediaan maupun kesepakatan para karyawan untuk menerima uang pesangon dan UPMK dalam jumlah sebagaimana terlampir pada SK PHK yang mereka terima. Rupanya ada karyawan yang mendapatkan uang pesangon dan UPMK tertinggi yakni senilai Rp 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).

Beberapa personil anggota Brigader Mobil (Brimob) terlihat ikut mengawal dan mengamankan proses penyerahan uang pesangon dan UPMK kepada para karyawan PT LS ini. Selain itu nampak  salah seorang Legal Advisor PT LS atas nama Abdollah SH ikut membantu mengarahkan para karyawan untuk menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh perusahaan.

Kepada wartawan Nukman mengaku sudah mengantisipasi persoalan PHK ini dengan memberikan saran hukum kepada perusahaan guna menerapkan UU Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan yang ada. Sehingga belum lama ini perusahaan menetapkan status karyawan berdasarkan masa kerja mereka.

“Andai saja status karyawan belum ditetapkan sesuai UU, mungkin seluruh karyawan ini tidak akan mendapatkan pesangon dan UPMK. Alhamdulillah, akhirnya mereka berhak atas uang pesangon dan UPMK”, jelas Nukman. (Idin)

Loading

Previous Post

Seluruh Karyawan PT. Lancar Sejati DiPHK

Next Post

Rugi, Rp 6,4 Milyar DAK Fisik Disbudpar Dompu Dihapus

Admin

Related Posts

Perluas Jaring Kemitraan Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerjasama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong
EKONOMI

Perluas Jaring Kemitraan Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerjasama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

20/10/2026
3.2k
Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat
EKONOMI

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

13/10/2026
1.6k
Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
EKONOMI

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

02/10/2026
2.9k
Bank NTB Syariah Optimalkan Peluang Pembiayaan Perumahan, Ajukan KUR Perumahan
EKONOMI

Bank NTB Syariah Optimalkan Peluang Pembiayaan Perumahan, Ajukan KUR Perumahan

23/09/2026
7.1k
Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
EKONOMI

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

14/09/2026
3.8k
Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
EKONOMI

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

28/08/2026
7.3k
Next Post
Rugi, Rp 6,4 Milyar DAK Fisik Disbudpar Dompu Dihapus

Rugi, Rp 6,4 Milyar DAK Fisik Disbudpar Dompu Dihapus

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Perluas Jaring Kemitraan Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerjasama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Perluas Jaring Kemitraan Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerjasama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

20/10/2026
Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

13/10/2026
Ini Amanat Panglima TNI Yang Dibacakan Dandim 1614 Dompu

Ini Amanat Panglima TNI Yang Dibacakan Dandim 1614 Dompu

05/10/2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

03/10/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Perluas Jaring Kemitraan Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerjasama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Perluas Jaring Kemitraan Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerjasama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

20/10/2026
3.2k
Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

13/10/2026
1.6k
Ini Amanat Panglima TNI Yang Dibacakan Dandim 1614 Dompu

Ini Amanat Panglima TNI Yang Dibacakan Dandim 1614 Dompu

05/10/2026
3.2k
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

03/10/2026
1.5k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS