• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Patuhi Amanat UU, PT Lancar Sejati Bayar Pesangon dan UPMK

by Admin
04/10/2019
in EKONOMI
0
Patuhi Amanat UU, PT Lancar Sejati Bayar Pesangon dan UPMK

Proses Pembayaran Uang Pesangon dan UPMK kepada karyawan PT Lancar Sejati.

0
SHARES
34
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan PT Lancar Sejati (LS) yang berjumlah 180 orang, di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Jum’at 04/10/2019 ditindak lanjuti dengan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

“Sekitar 30 persen dari seluruh karyawan sudah dibayarkan pesangon DAN UPMKnya dan akan dilanjutkan besok, manakala besok belum tuntas maka akan diselesaikan pada keesokan harinya”, ungkap Muhammad Nukman SH, Human Resourch Departemen (HRD) PT LS.

RelatedPosts

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

Heboh Dana Hibah LSM, Pemkab Dompu Sebut Dialokasikan Sesuai Aturan

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (52)

Disebutkan bahwa, kebijakan ini didasari oleh amanah Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana perusahaan memang beritikad baik hendak membantu seluruh karyawan sehingga dengan uang pesangon dan UPMK tersebut dapat menanggulangi kebutuhan mereka hingga mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain. “Persoalan yang paling besar dari PHK ini adalah, pemilik perusahaan sudah udzur dan tidak mampu untuk mengelola perusahaannya”, ungkap Nukman.

Pantauan wartawan di Kantor PT Lancar Sejati, proses penyerahan uang pesangon dan UPMK ini diawali dengan penandatanganan berita acara tentang kesediaan maupun kesepakatan para karyawan untuk menerima uang pesangon dan UPMK dalam jumlah sebagaimana terlampir pada SK PHK yang mereka terima. Rupanya ada karyawan yang mendapatkan uang pesangon dan UPMK tertinggi yakni senilai Rp 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).

Beberapa personil anggota Brigader Mobil (Brimob) terlihat ikut mengawal dan mengamankan proses penyerahan uang pesangon dan UPMK kepada para karyawan PT LS ini. Selain itu nampak  salah seorang Legal Advisor PT LS atas nama Abdollah SH ikut membantu mengarahkan para karyawan untuk menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh perusahaan.

Kepada wartawan Nukman mengaku sudah mengantisipasi persoalan PHK ini dengan memberikan saran hukum kepada perusahaan guna menerapkan UU Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan yang ada. Sehingga belum lama ini perusahaan menetapkan status karyawan berdasarkan masa kerja mereka.

“Andai saja status karyawan belum ditetapkan sesuai UU, mungkin seluruh karyawan ini tidak akan mendapatkan pesangon dan UPMK. Alhamdulillah, akhirnya mereka berhak atas uang pesangon dan UPMK”, jelas Nukman. (Idin)

Loading

Previous Post

Seluruh Karyawan PT. Lancar Sejati DiPHK

Next Post

Rugi, Rp 6,4 Milyar DAK Fisik Disbudpar Dompu Dihapus

Admin

Related Posts

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030
EKONOMI

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

15/04/2026
25.1k
Heboh Dana Hibah LSM, Pemkab Dompu Sebut Dialokasikan Sesuai Aturan
EKONOMI

Heboh Dana Hibah LSM, Pemkab Dompu Sebut Dialokasikan Sesuai Aturan

09/04/2026
5.2k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (52)

01/04/2026
9.1k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (51)

31/03/2026
9.1k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (50)

30/03/2026
9.2k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (49)

27/03/2026
7.5k
Next Post
Rugi, Rp 6,4 Milyar DAK Fisik Disbudpar Dompu Dihapus

Rugi, Rp 6,4 Milyar DAK Fisik Disbudpar Dompu Dihapus

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

15/04/2026
SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

14/04/2026
Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

12/04/2026
Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

11/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

15/04/2026
25.1k
SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

14/04/2026
19.9k
Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

12/04/2026
15.9k
Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

11/04/2026
19.3k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS