DOMPU, Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun yang meminta Gubernur NusaTenggara Barat (NTB) Zulkiflimansyah untuk penyerahan tugas sementara kepada TNI supaya menuntaskan kasus peredaran norkotika secara ilegal di semua wilayah NTB, rupanya mendapat perhatian khusus dari salah seorang Legal Advisor kawakan Dompu, Muhammad Nukman SH.
Dia menyebut saran yang disampaikan anggota DPRD tersebut sangat menyalahi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945. Karena, tertuang di UUD 1945 sudah dijelaskan tentang apa dan bagaimana tugas fungsi dan tanggung jawab masing – masing dua Institusi yang bernama TNI dan POLRI ini. Tugas TNI adalah membidangi pertahanan dan POLRI membidangi keamanan.
“kalau TNI diminta untuk menangani penangkapan kasus NARKOBA sudah pasti dan jelas tidak sesuai dengan UUD 1945”, ungkapnya
Selain itu lanjut Nukman, kebijakan tersebut akan sangat bertentangan dengan KUHAP, dimana yang di dalamnya disebutkan bahwa Penyelidik, Penyidik dan yang melakukan Penangkapan itu adalah POLRI dan tidak semua anggota Polri dapat melakukan penangkapan kalau tidak dibarengi dengan Surat Pengeledahan, Penangkapan.
“jadi jelas aturanya masing – masing” urai Nukman sembari menyatakan, kendati memang ada oknum anggota Polisi yang diduga ikut terlibat di dalam kasus tersebut, maka tidak bisa langsung digenaralisir ke Instutusi POLRI, sehingga harus meminta TNI untuk menangani kasus NARKOBA.
Nukman justeru menganggap bahwa sudut pandang Muttakun sangat aneh dan dapat membodohi masyarakat bahkan dapat mencederai Pemahaman Hukum warga masyarakat secara keseluruhan. “Janganlah lumbung jadi korban dan harus dibakar hanya karena ada tikus yang memakan padi, mari kita carikan solusinya untuk menangkap tikus tersebut,” ujarnya
Kuasa hukum para pengusaha mata sipit Dompu Bima ini mengatakan. jangan karena seorang oknum Anggota POLRI terlibat kasus pengedaran narkoba kemudian langsung berpendapat bahwa Polisi jahat. Tidak bisa serta merta begitu, karena masih banyak Anggota POLRI yang bersih baik dan benar di negeri ini.
Nukman justeru menyarankan kepada anggota DPRD Dompu dalam hal ini Ir. Muttakun, apabila berpandangan serius dalam hal merubah tugas pokok dan fungsi Polri dan TNI, agar sebaiknya mengajukan surat resmi Pada pemangku kebijakan dan atau DPR RI untuk merubah Undang Undang (UU). (Idin)