DOMPU, MATITINEWS.COM – Distributor pupuk bersubsidi Kabupaten Dompu CV Bintang Mas memberikan respon positif dengan menjawab surat yang dilayangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat terkait laporan direktur Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil Daerah (LPKMS) Sunandar, yang menyebut adanya temuan dan dugaan pelanggaran hukum, dalam penyaluran dan perdagangan Pupuk Urea Subsidi oleh pengecer UD. Klinik Tani dan UD. Parapimpi.

Sopian, Direktur CV Bintang Mas yang ditemui wartawan saat hendak menyampaikan surat bantahan kepada Pemerintah di ruang Bupati Dompu, Selasa, 30/01/2024 dengan tegas membantah tudingan dan laporan LPKMS atas perusahaan dan pengecer pupuk di bawah binaanya.
Setelah menerima surat dari Disperindag, pihaknya langsung berkoordinasi dengan UD Parapimpi dan UD klinik Tani guna mengetahui pokok persoalan sehingga adanya laporan dari lembaga sosial masyarakat (LSM) tersebut. “Selama ini kami tetap koordinasi dan mengingatkan setiap pengecer untuk tidak menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menjual paketan,” tegas Direktur CV Bintang Mas yang saban disapa Pian ini.
Menjawab pertanyaan wartawan, Pian tidak pernah memerintahkan satu orang pun pengecer binaannya untuk menjual pupuk subsidi secara paketan dengan pupuk non subsidi, meskipun selama ini sesuai perintah dari PT Pupuk Indonesia, pihaknya harus mengalokasikan pupuk nonsubsidi sebanyak 500 kg kepada setiap pengecer.
Dia menegaskan, pupuk nonsubsidi sebanyak 500 kg yang dititipkan kepada pengecer tersebut, dihajatkan untuk mengantisipasi kebutuhan pupuk akibat kurangnya pupuk subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. “Hal ini kami lakukan karena adanya perintah langsung dari PT Pupuk Indonesia,” tegas Pian.
Sementara itu, Burhan pemilik UD Klinik Tani yang mendampingi Pian juga membantah tudingan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang dilontarkan LPKMS, karena selama ini pihaknya tidak pernah menjual paketan dan menjual pupuk di atas HET. Bahkan pihaknya menemui ketua kelompok tani yang disebut membubuhkan tandatangan sebagai saksi atas dugaan kecurangan yang dituduhkan kepadanya.
“Faktanya, Ketua dan anggota kelompok Tani ini tidak paham dengan surat yang mereka tanda tangani, bahkan pak Haji ini tidak menanda tangani surat pernyataan itu alias ditandatangani entah oleh siapa,” sebut Burhan.
Salah satu ketua kelompok Tani di Karama Bura yang juga menemani Pengecer dan distributor pupuk saat hendak menemui Bupati Dompu, kepada wartawan mengakui bahwa surat pernyataan itu ditandatanganinya karena dijanjikan untuk mendapatkan tambahan pupuk subsidi. (Idin).