MATARAM – PT Bank NTB Syariah angkat bicara menyusul berkembangnya isu di ruang publik terkait keluhan nasabah mengenai layanan pembiayaan. Manajemen menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan telah dijalankan secara ketat berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta regulasi perbankan yang berlaku.
Klarifikasi ini diterbitkan sehubungan dengan beredarnya informasi dari nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT. Isu yang berkembang di masyarakat tersebut menyoroti sejumlah hal, mulai dari mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban tagihan, hingga administrasi dokumen akad.
Merespons hal tersebut, manajemen Bank NTB Syariah menekankan bahwa setiap fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah selalu didasarkan pada akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kesepakatan ini mencakup hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan. Proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking),” jelas manajemen Bank NTB Syariah dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Terkait desakan mengenai transparansi dokumen, seperti salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, pihak bank menyatakan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya memang merupakan hak nasabah. Penyerahan salinan kepada nasabah selalu dilakukan berdasarkan standar prosedur yang ditetapkan, sebagai bentuk perlindungan nasabah dan pelayanan yang akuntabel.
Selain menanggapi keluhan individu, Bank NTB Syariah juga merespons permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diajukan oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu. Terkait pemanggilan ini, pihak bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi tersebut.
Bank menegaskan bahwa setiap bentuk keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan selalu ditindaklanjuti melalui layanan yang tersedia secara konstruktif dan proporsional.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Bank NTB Syariah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang, pihak bank akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di akhir keterangannya, Bank NTB Syariah mengimbau publik untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Bank NTB Syariah akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan yang amanah, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya. (Ube/*)
![]()


















