Oleh: JUBAIR
Di hutan Elang Dodo, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, adalah tanah yang menyimpan dua hal besar yakni, cadangan tembaga dan emas terbesar yang belum digarap di dunia, serta sekitar 3.750 kubur leluhur masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury, yang lebih dikenal sebagai Suku Berco. Setiap tahun, keturunan mereka datang ke hutan itu untuk menggelar ritual Jango Kubir, mengenang para pendahulu yang dimakamkan di sana sejak lama.
Di peta korporasi, lokasi yang sama disebut Proyek Elang—aset yang tahun ini dilaporkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) mengalami lonjakan cadangan bijih hingga 79 persen. Dua kenyataan ini hidup berdampingan di tanah yang sama, namun jarang dipertemukan dalam satu laporan.
Tulisan ini mencoba menyandingkan keduanya yakni, kabar gembira dari ruang rapat pemegang saham, dan proses penyelesaian yang masih berjalan bersama warga yang leluhurnya dikubur di jalur rencana tambang.
Angka yang Membuat Investor Bersorak
AMMAN merilis laporan JORC (Joint Ore Reserves Committee) per 31 Desember 2024 yang mengonfirmasi lonjakan luar biasa pada cadangan Elang. Cadangan bijih naik 79 persen, dari 1,4 miliar metrik ton menjadi 2,5 miliar metrik ton. Kandungan tembaga di dalamnya melonjak 71 persen menjadi 17,8 miliar pon, sedangkan kandungan emas naik 76 persen menjadi 26,4 juta ons. Lonjakan ini lahir dari penemuan deposit baru bernama Elang Selatan sejak 2020, porfiri yang letaknya lebih dalam dan berkadar lebih tinggi dari porfiri utama, dikombinasikan dengan kenaikan harga logam global dan studi rekayasa yang lebih matang.
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, menyebut peningkatan cadangan berpotensi mendorong produksi dan memperpanjang umur tambang secara signifikan, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional.
Skenarionya sudah tersusun rapi, Fase 8 di Batu Hijau berlanjut hingga 2030, stockpile dimanfaatkan sampai 2033, lalu tongkat estafet produksi berpindah ke Elang dengan estimasi operasi hingga 2046. Bijih dari coarse ore stockpile Elang rencananya diangkut ke pabrik konsentrator Batu Hijau lewat overland conveyor sepanjang 54 kilometer, memanfaatkan smelter dan fasilitas pemurnian yang sudah berdiri.Total cadangan Elang kini 3,6 kali lebih besar dari Batu Hijau, dengan tambahan sumber daya mineral 1,3 miliar ton.
Direktur Utama AMMN, Arief Sidarto, mengakui 2025 menjadi tahun yang berat secara operasional karena produksi konsentrat turun 41 persen akibat transisi ke Fase 8 yang berkadar lebih rendah, namun perusahaan tetap melampaui target dengan realisasi 446,6 ribu metrik ton kering, dan menetapkan target 2026 sebesar 900 ribu metrik ton kering. Studi kelayakan (Definitive Feasibility Study/DFS) Elang untuk 2025 pun telah rampung, membuka jalan ke tahap konstruksi.
Di atas kertas, semua terlihat linier, eksplorasi berhasil, cadangan melonjak, rencana produksi tersusun hingga pertengahan abad ini. Namun DFS yang menjadi tonggak pengikat investasi jangka panjang itu juga menjadi titik yang paling banyak disorot pihak-pihak di luar perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masyarakat adat di sekitar area proyek.
Persoalan yang Berjalan Beriringan dengan Pertumbuhan
Sejak era PT Newmont Nusa Tenggara memegang konsesi Elang pada awal 2000-an, sebagian wilayah izin tambang tumpang tindih dengan tanah adat Suku Berco. Peralihan kepemilikan ke PT AMNT pada 2016 tidak banyak mengubah pola relasi itu. Warga adat mengklaim proses pengembangan proyek belum memberi ruang memadai bagi keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan menyangkut wilayah dan kehidupan mereka sendiri.
Rentetan protes kemudian bergerak ke jalur internasional. Pada Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Suku Berco mengirim pengaduan resmi ke Copper Mark, lembaga sertifikasi global industri tembaga, menuding proses sertifikasi 2024 tidak melibatkan mereka sebagai pemangku kepentingan utama. Copper Mark menolak mencabut sertifikat perusahaan, tetapi hasil pencarian fakta independen yang rampung November 2025 menyatakan kasus tersebut memenuhi syarat untuk memasuki tahap “Tindakan” dalam mekanisme pengaduannya sendiri adalah sebuah pengakuan bahwa persoalan itu bukan isu mengada-ada.
Awal 2026, laporan yang menyoroti keberadaan ribuan kubur leluhur di hutan adat Elang Dodo mendorong desakan agar pemerintah mengkaji ulang konsesi tambang.
Komnas HAM turut merespons dengan meminta perusahaan memberi kompensasi atas kerusakan bangunan warga, termasuk makam dan artefak akibat kegiatan eksplorasi, permintaan yang menurut catatan disanggupi perusahaan sepanjang ada data valid dari warga. Bulan berikutnya, tujuh pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim dokumen resmi yang meminta klarifikasi pemerintah Indonesia terkait dugaan pengabaian prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dalam proyek ekstraktif di kawasan tersebut.
Puncaknya, pada Juni 2026, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa bersama Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) mengajukan pengaduan melalui skema Specific Instance kepada National Contact Point OECD di enam negara antara lain, Amerika Serikat, Swiss, Australia, Korea Selatan, Belgia, dan Inggris. Sasarannya bukan hanya AMMAN, melainkan seluruh perusahaan internasional yang terhubung dengan Elang lewat rantai pasok, investasi, atau pembelian hasil tambang.
Mereka diminta menjalankan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta memfasilitasi dialog dan penilaian independen sebelum melanjutkan hubungan bisnis.
Kasus ini kemudian resmi masuk basis data OECD Watch, jaringan pemantau internasional atas kepatuhan perusahaan multinasional terhadap panduan OECD.
Argumen inti dari pihak pengadu cukup jelas, DFS adalah tahap akhir sebelum konstruksi penuh dan menjadi pengikat investasi jangka panjang, sehingga mereka menekankan pentingnya proses FPIC dituntaskan sejak tahap ini agar ruang dialog tetap terbuka ke depannya, bukan setelah keputusan investasi terlanjur diambil.
Upaya yang Sudah Berjalan, dan yang Masih Perlu Dituntaskan
AMMAN merespons sorotan tersebut lewat sejumlah langkah nyata. Perusahaan menggelar pertemuan konsultasi pra-konstruksi bersama Bupati Sumbawa pada Oktober 2025 sebagai tahapan awal sebelum survei lapangan, mencakup kajian lingkungan dan sosial serta potensi dampak terhadap masyarakat sekitar. Perwakilan PT AMNT menyatakan pertemuan itu bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan melibatkan pemerintah maupun masyarakat. Di ranah lingkungan, program reklamasi Batu Hijau juga kerap diangkat sebagai bukti komitmen keberlanjutan yang melibatkan warga lokal seperti kelompok pembibitan tanaman endemik di Desa Tongo yang telah memasok puluhan ribu bibit untuk area reklamasi tambang.
Namun bagi Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, langkah-langkah konsultasi semacam itu berbeda dengan pemenuhan FPIC yang sesungguhnya. FPIC mensyaratkan persetujuan diberikan sebelum keputusan diambil, sementara forum yang digelar AMMAN cenderung berlangsung setelah rencana proyek tersusun. Mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan sendiri dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2026, menyusul konfirmasi Copper Mark bahwa proses penyelesaian sengketa masih diperlukan meski tidak ditemukan pelanggaran prosedural dalam penilaian awal sertifikasi.
Kompleksitas persoalan ini terletak pada dua sisi yang sama-sama memiliki dasar. AMMoAN sudah menghadirkan forum konsultasi, kesediaan kompensasi, dan program lingkungan yang berjalan nyata di lapangan. Sementara itu, Suku Berco dan AMAN Sumbawa menilai forum-forum tersebut masih perlu dikembangkan lagi agar setara dengan persetujuan yang mendahului keputusan investasi, termasuk kejelasan status sertifikasi Proyek Elang yang saat ini berbeda dari Batu Hijau yang telah tersertifikasi dalam laporan keberlanjutan dan dokumen investasi perusahaan ke depan.
Yang Dipertaruhkan di Dua Sisi
Bagi AMMAN dan para pemegang sahamnya, Elang adalah jaminan kelangsungan bisnis setelah Batu Hijau memasuki senja produksinya. Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB i positif lonjakan cadangan ini karena dampak ekonominya diproyeksikan besar bagi daerah maupun negara, mengingat menurut catatan BPS Kabupaten Sumbawa sektor pertambangan selama ini belum benar-benar menjadi penopang utama perekonomian lokal. Bagi generasi muda Sumbawa, proyek ini juga dilihat sebagai peluang transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas SDM tambang lokal, asalkan dikelola dengan pendekatan yang visioner dan inklusif—sebagaimana disuarakan sejumlah organisasi kepemudaan daerah.
Bagi Suku Berco, yang dipertaruhkan bukan proyeksi finansial, melainkan ruang hidup dan situs leluhur yang menjadi jangkar identitas komunal mereka. Febriyan menyebut sorotan internasional dari PBB dan OECD sebagai momentum penting bagi legitimasi perjuangan mereka menuntut pengakuan hukum, meski ia juga menegaskan mekanisme NCP OECD sendiri tidak menghasilkan putusan mengikat secara hukum, hanya dapat memfasilitasi dialog dan mengeluarkan pernyataan akhir.
Titik temu keduanya memang belum sepenuhnya tercapai. Mediasi yang dijadwalkan berjalan sejak awal 2026 masih berproses, sementara DFS Elang telah rampung dan pengembangan pra-konstruksi terus bergulir. Besarnya cadangan tembaga dan emas di Elang Dodo sudah terverifikasi lewat standar JORC internasional dan tidak lagi diperdebatkan. Yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama adalah memastikan proses menuju konstruksi penuh berjalan seiring dengan penyelesaian tuntutan masyarakat adat, bukan mendahuluinya.
Elang, dalam pengertian harfiah, adalah nama burung pemangsa. Namun di Sumbawa hari ini, nama itu menaungi dua kepentingan yang sesungguhnya bisa berjalan seiring jika dirawat dengan itikad baik dari kedua belah pihak: satu menghitung ons emas dan pon tembaga untuk menopang perekonomian daerah hingga 2046, satu lagi menjaga kubur leluhur agar ritual Jango Kubir tetap punya tempat untuk digelar tahun depan. Keduanya bukan mustahil untuk berdampingan, selama dialog yang sedang berlangsung benar-benar dituntaskan sampai ke akar persoalannya.
![]()

















