DOMPU, MATITINEWS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu akhirnya harus melayangkan surat teguran kepada distributor pupuk Bersubsidi di Dompu, CV Bintang Mas karena adanya laporan dari elemen masyarakat yang menemukan adanya pengecer yang diduga nakal dalam melakukan penjualan pupuk secara paket dan di atas HET.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Ir. Armansyah yang dikonfirmasi wartawan Senin, 29/01/2024 membenarkan pihaknya telah mengirim surat teguran kepada distributor pupuk bersubsidi ini. Surat tersebut tertanggal 22 Januari 2024.
Katanya, surat teguran ini dikeluarkan berdasar pada laporan dari elemenn masyarakat yakni, Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil Daerah (LPKMS) tentang, adanya temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum, dalam penyaluran dan perdagangan Pupuk Urea Subsidi. Dugaan kecurangan ini dilakukan oleh pengecer UD. Klinik Tani yang beralamat di Desa Karamabura dan UD. Parapimpi yang beralamat di Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
“Selain pengecer, laporan dari LPKMS juga menyebut distributor pupuk dalam hal ini CV. Bintang Mas. Karenanya kami atas nama Pemerintah mengirim surat teguran kepada distributor. Ingat ya, pupuk bersubsidi yang mereka jual ini adalah milik pemerintah dan kami harus mengawasinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Armansyah sembari menyebut bahwa Disperindag Kabupaten Dompu adalah Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida.
Menjawab pertanyaan wartawan, Armansyah menyebutkan, surat tersebut memuat tentang perintah agar CV. Bintang Mas sebagai Distributor Pupuk untuk tidak menitipkan Pupuk Non Subsidi kepada para pengecer dan tidak mewajibkan para petani untuk menebus pupuk bersubsidi secara paket dengan pupuk non subsidi.
“Kami juga pertegas di surat tersebut agar CV Bintang Mas memerintahkan pengecer UD Klinik Tani dan UD Parapimpi supaya menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ketentuan pemerintah dan tidak melakukan penjualan secara paket dengan non subsidi,” urai Kadis Perindag Dompu.
Ditegaskan, laporan yang dilayangkan LPKMS ke Dinas Perindag Dompu terkait perilaku pengecer yang menjual di atas HET dan secara paketan ini, dilampiri dengan surat pengakuan dari sejumlah kelompok tani dalam hal ini ditandatangani oleh Ketua dan anggota masing-masing kelompok tani. “sekiranya pihak Distributor keberatan dengan surat yang kami kirimkan, secara prosedur mereka harus memberi jawaban atas surat Disperindag supaya nanti diklarifikasikan dengan pelapor,” tegasnya.
Kadis Perindag mengaku bahwa kepada CV Bintang Mas sudah disampaikan yang intinya, apabila keberatan dengan muatan surat teguran yang dikirim Perindag agar membuat surat bantahan agar bisa dijadikan bahan yang akan disampaikan kepada LPKSM sebagai pelapor.
“Jangan hanya lewat lisan sehingga ada dasar bagi Disperindag untuk membantah hasil temuan LSM itu. Apabila karena masalah ini saya dimutasikan tidak masalah, apalagi hanya karena tidak membela kepentingan mereka. Justru mereka akan kita tindak kalau benar-benar melanggar Permendag No 4 Tahun 2023,” (Idin)