• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Diduga Pengecer Jual Paketan dan di atas HET, Disperindag Tegur Distributor Pupuk

by Admin
29/01/2024
in EKONOMI
0
Diduga Pengecer Jual Paketan dan di atas HET, Disperindag Tegur Distributor Pupuk

Kepala Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah

0
SHARES
157
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu akhirnya harus melayangkan surat teguran kepada distributor pupuk Bersubsidi di Dompu, CV Bintang Mas karena adanya laporan dari elemen masyarakat yang menemukan adanya pengecer yang diduga nakal dalam melakukan penjualan pupuk secara paket dan di atas HET.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Ir. Armansyah yang dikonfirmasi wartawan Senin, 29/01/2024 membenarkan pihaknya telah mengirim surat teguran kepada distributor pupuk bersubsidi ini. Surat tersebut tertanggal 22 Januari 2024.

RelatedPosts

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

Heboh Dana Hibah LSM, Pemkab Dompu Sebut Dialokasikan Sesuai Aturan

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (52)

Katanya, surat teguran ini dikeluarkan berdasar pada laporan dari elemenn masyarakat yakni, Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil Daerah (LPKMS) tentang, adanya temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum, dalam penyaluran dan perdagangan Pupuk Urea Subsidi. Dugaan kecurangan ini  dilakukan oleh pengecer UD. Klinik Tani yang beralamat di Desa Karamabura dan UD. Parapimpi yang beralamat di Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

“Selain pengecer, laporan dari LPKMS juga menyebut distributor pupuk dalam hal ini CV. Bintang Mas. Karenanya kami atas nama Pemerintah mengirim surat teguran kepada distributor. Ingat ya, pupuk bersubsidi yang mereka jual ini adalah milik pemerintah dan kami harus mengawasinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Armansyah sembari menyebut bahwa Disperindag Kabupaten Dompu adalah Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida.

Menjawab pertanyaan wartawan, Armansyah menyebutkan, surat tersebut memuat tentang perintah agar CV. Bintang Mas sebagai Distributor Pupuk untuk tidak menitipkan Pupuk Non Subsidi kepada para pengecer dan tidak mewajibkan para petani untuk menebus pupuk bersubsidi secara paket dengan pupuk non subsidi.

“Kami juga pertegas di surat tersebut agar CV Bintang Mas memerintahkan pengecer UD Klinik Tani dan UD Parapimpi supaya menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ketentuan pemerintah dan tidak melakukan penjualan secara paket dengan non subsidi,” urai Kadis Perindag Dompu.

Ditegaskan, laporan yang dilayangkan LPKMS ke Dinas Perindag Dompu terkait perilaku pengecer yang menjual di atas HET dan secara paketan ini, dilampiri dengan surat pengakuan dari sejumlah kelompok tani dalam hal ini ditandatangani oleh Ketua dan anggota masing-masing kelompok tani. “sekiranya pihak Distributor keberatan dengan surat yang kami kirimkan, secara prosedur mereka harus memberi jawaban atas surat Disperindag supaya nanti diklarifikasikan dengan pelapor,” tegasnya.

Kadis Perindag mengaku bahwa kepada CV Bintang Mas sudah disampaikan yang intinya, apabila keberatan dengan muatan surat teguran yang dikirim Perindag agar membuat surat bantahan agar bisa dijadikan bahan yang akan disampaikan kepada LPKSM sebagai pelapor.

“Jangan hanya lewat lisan sehingga ada dasar bagi Disperindag untuk membantah hasil temuan LSM itu. Apabila karena masalah ini saya dimutasikan tidak masalah, apalagi hanya karena tidak membela kepentingan mereka. Justru mereka akan kita tindak kalau benar-benar melanggar Permendag No 4 Tahun 2023,” (Idin)

Loading

Previous Post

Puskesmas Dompu Kota, Raih Predikat “PARIPURNA”

Next Post

Sikapi Surat Disperindag, CV Bintang Mas Bantah Tudingan LPKMS

Admin

Related Posts

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030
EKONOMI

Menakar Asa di Balik Proyek Raksasa Hu’u: Harapan Fiskal Dompu dan Jalan Panjang PT STM Menuju 2030

15/04/2026
25.2k
Heboh Dana Hibah LSM, Pemkab Dompu Sebut Dialokasikan Sesuai Aturan
EKONOMI

Heboh Dana Hibah LSM, Pemkab Dompu Sebut Dialokasikan Sesuai Aturan

09/04/2026
5.2k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (52)

01/04/2026
9.1k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (51)

31/03/2026
9.1k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (50)

30/03/2026
9.2k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
EKONOMI

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (49)

27/03/2026
7.5k
Next Post
Sikapi Surat Disperindag, CV Bintang Mas Bantah Tudingan LPKMS

Sikapi Surat Disperindag, CV Bintang Mas Bantah Tudingan LPKMS

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Pemanasan Jelang Porwanas Lampung, PWI Kabupaten Bima Siap Jajal Kekuatan PWI Dompu

Pemanasan Jelang Porwanas Lampung, PWI Kabupaten Bima Siap Jajal Kekuatan PWI Dompu

23/04/2026
Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia

Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia

22/04/2026
Puskesmas Dompu Kota Siap Sukseskan Program PKG

Limbah Dapur MBG Meluap ke Jalan, Tim Gabungan Beri Ultimatum 1×24 Jam

21/04/2026
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Pemanasan Jelang Porwanas Lampung, PWI Kabupaten Bima Siap Jajal Kekuatan PWI Dompu

Pemanasan Jelang Porwanas Lampung, PWI Kabupaten Bima Siap Jajal Kekuatan PWI Dompu

23/04/2026
7.6k
Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia

Kolaborasi JMSI NTB–ITDC, Media Gathering Digelar Saat GT World Challenge Asia

22/04/2026
21.9k
Puskesmas Dompu Kota Siap Sukseskan Program PKG

Limbah Dapur MBG Meluap ke Jalan, Tim Gabungan Beri Ultimatum 1×24 Jam

21/04/2026
15.4k
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS