PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat resmi menjalankan program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa serta peningkatan status KTA Muda. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum PWI Pusat Nomor 087-PGS/PP-PWI/VI/2026 dan diperkuat dengan SK Nomor 088-PLP/PP-PWI/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Reaktivasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan keanggotaan PWI berjalan tertib dan profesional. “Kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/26).
Tim Satgas dan Tugasnya
Pelaksanaan program ini dikawal oleh Tim Satgas Reaktivasi KTA yang diketuai Atal S. Depari, dengan Zulkifli Gani Ottoh sebagai Wakil Ketua dan Suprapto Sastro Atmojo sebagai Sekretaris. Anggota tim terdiri atas Nurcholis MA Basyari, Joko Tetuko Abd. Latief, Mirza Zulhadi, Hilman Hidayat, Anrico Pasaribu, Marthen Selamet Susanto, dan Sumber Rajasa Ginting.
Tim ini bertugas menyosialisasikan kebijakan reaktivasi ke seluruh Pengurus PWI Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menerima dan memverifikasi permohonan, memvalidasi data keanggotaan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, hingga menyusun daftar nominatif anggota yang memenuhi syarat untuk diterbitkan KTA baru. Satgas juga berwenang meminta data pendukung, mengklarifikasi dokumen yang belum lengkap, serta menolak permohonan yang tidak memenuhi ketentuan organisasi.
Masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkan hingga 9 Februari 2027, dengan seluruh biaya operasional dibebankan pada anggaran Pengurus Pusat PWI. Tim bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang Organisasi.
Sasaran dan Syarat Reaktivasi
Program reaktivasi menyasar tiga kelompok anggota, yaitu pemegang KTA Anggota Biasa yang masa berlakunya telah berakhir, pemegang KTA Anggota Muda yang masa berlakunya telah berakhir sekaligus mengajukan peningkatan status menjadi Anggota Biasa, serta anggota lain yang memenuhi ketentuan sesuai SK Ketua Umum.
Pemohon wajib aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan pers berbadan hukum, melampirkan surat pengantar dari pemimpin redaksi atau penanggung jawab, surat keterangan masih aktif bekerja, memenuhi persyaratan administrasi sesuai AD, ART, Peraturan Organisasi, dan Pedoman Reaktivasi, serta mengisi formulir permohonan.
Alur Pengajuan
Permohonan reaktivasi maupun peningkatan status diajukan ke Pengurus PWI Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaan. Anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau di daerah yang belum memiliki Pengurus PWI Kabupaten/Kota dapat mengajukan langsung ke Pengurus PWI Provinsi.
Pengurus Kabupaten/Kota akan mencatat data pemohon dalam daftar nominatif sebelum meneruskannya ke tingkat provinsi. Apabila Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak menandatangani dan meneruskan berkas dalam waktu 30 hari, pemohon berhak mengajukan langsung ke Tim Satgas Pusat.
Jadwal Pelaksanaan
Berikut tahapan waktu program reaktivasi:
• Pengajuan permohonan ke PWI Kabupaten/Kota: 3 Agustus–30 September 2026
• Penerusan daftar nominatif dari Kabupaten/Kota ke Provinsi: paling lambat 30 September 2026
• Verifikasi permohonan oleh PWI Provinsi: 1–15 Oktober 2026 (maksimal 14 hari)
• Pengiriman daftar nominatif dari Provinsi ke Tim Satgas: 16–31 Oktober 2026
• Verifikasi dan validasi oleh Tim Satgas: 1–30 November 2026
• Verifikasi ulang data yang belum lengkap: 1–15 Desember 2026
• Penetapan hasil program: paling lambat 31 Desember 2026
• Penerbitan KTA hasil reaktivasi: 9 Februari 2027
Pemohon yang berkasnya tidak diteruskan oleh Pengurus Provinsi dalam waktu 30 hari juga dapat langsung menghubungi Tim Satgas.
Sesi Tanya Jawab
Dalam sesi sosialisasi, sejumlah pengurus daerah mengajukan pertanyaan seputar teknis pelaksanaan. Pengurus PWI Sumatera Utara menanyakan apakah KTA yang mati pada Juli–Agustus akan digabung dengan program reaktivasi. Tim Satgas menjelaskan bahwa proses normal tetap berjalan seperti biasa dan kartu akan diterbitkan sesuai prosedur reguler.
Wakil Sekretaris PWI Kepulauan Riau, Aji Nugraha, menanyakan mekanisme distribusi persyaratan reaktivasi dan kemungkinan pembentukan grup komunikasi khusus. Tim Satgas menyampaikan bahwa penanggung jawab pelaksanaan tetap berada di tangan ketua, sekretaris, dan wakil ketua bidang organisasi di masing-masing provinsi.
Pertanyaan lain datang dari Sarjono terkait Pedoman Nomor 087 yang telah didistribusikan ke daerah, khususnya soal status KTA yang berakhir pada 2025 dan 2026. Tim Satgas menegaskan bahwa KTA yang belum mati mengikuti proses normal, sementara KTA yang sudah mati wajib mengikuti program reaktivasi.
Dasar Aturan Keanggotaan
Program reaktivasi berpijak pada sejumlah aturan organisasi, di antaranya AD PWI Bab III Pasal 6 dan Pasal 7, ART PWI Bab III Pasal 6 dan Pasal 7, hasil Kongres PWI di Cikarang pada 29–30 Agustus 2025, serta Putusan Konferensi Kerja Nasional di Serang pada 7 Februari 2026.
Sesuai Pasal 6 AD/ART, keanggotaan PWI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Anggota Muda, Anggota Biasa, dan Anggota Kehormatan. Syarat menjadi Anggota Muda antara lain aktif bekerja di perusahaan media berbadan hukum pers, mengikuti orientasi kewartawanan dan keorganisasian, serta tidak pernah dipidana dengan vonis lebih dari lima tahun. Untuk naik status menjadi Anggota Biasa, seorang wartawan harus telah menjadi Anggota Muda selama dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan, kecuali bagi mereka yang tercatat sebagai anggota sebelum 2012.
Pasal 10 AD/ART juga mengatur sejumlah larangan bagi anggota PWI, di antaranya larangan merangkap keanggotaan organisasi wartawan lain, larangan berstatus sebagai ASN atau anggota TNI/Polri, serta larangan merangkap jabatan pengurus partai politik. Anggota yang menduduki jabatan politik seperti anggota legislatif, gubernur, bupati, atau wali kota otomatis dinyatakan nonaktif sebagai anggota PWI.
Tim Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan program secara berkala kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Organisasi PWI. (***)
![]()


















