DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu semakin genpar mencegfh terjadinya kasu stunting pada setiap anak yang akan dilahirkan oleh ibu-ibu hamil. Hal ini diwujudkan melalui regulsi yang dikeluarkan oleh Bupati agar setiap calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah.
Kepala UPTD Puskesmas Dompu Kota, H. Syarif Efendi, kepada wartawan Melasa 02/07/2024 menyampaikan, pihak Pencatat Nikah di Kementerian Agama bersama Puskesmas sudah menandatangani kontrak kerjasama terkait pemeriksaan kesehatan kepada setiap calon pengantin.
“sebelum memutuskan untuk membangun keluarga dan memiliki anak, calon pengantin harus memeriksakan kesehatan mereka karena dengan persiapan yang matang, maka anak dapat terhindar dari stunting,” ujarnya.
Katanya, dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan pra nikah maka para calon pengantin dapat dipastikan bahwa mereka siap menikah dan siap hamil. “Kami dari Puskesmas akan menerbitkan sertifikat elektronik siap nikah dan hamil (elsimil) untuk menerbitkan surat pengantar menikah bagi pasangan calon pengantin,” tukas Kepala UPTD Puskesmas Dompu Kota. (Al/adv)