DOMPU, MATITINEWS.COM – Menuju pelaksanaan Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah menerbitkan Keputusan bernomor 69/HK.03.1-Kpt/KPUKAB/XI/Tahun 2019 tentang perubahan pedoman teknis tahapan program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Sulastriana, SE, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Dompu, mengawali materinya di hadapan seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang mewakili Instansi Pemerintah pada acara sosialisasi tentang tahapan Pemilihan dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU setempat. Pada moment ini dia menyampaikan beberapa hal penting untuk diperhatikan oleh para Calon Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati baik yang diusung Parpol maupun Perseorangan.
Khusus bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak menggunakan kendaraan Parpol, Sulastriana menekankan agar memperhatikan beberapa tanggal yakni 26 Oktober 2019 sebagai hari penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan pesebaran pasangan calon perseoroangan. Sedangkan tanggal 03 sampai dengan 16 Desember 2019 adalah pengumuman penyerahan dukungan, sedangkan tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 adalah tahapan penyerahan syarat dukungan.
Selanjutnya papar Sulastriana, pada tanggal 19 hingga 26 Februari 2020 adalah hari hari untuk pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Di tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020 adalah verifikasi administrasi dan kegandaan. “Verifikasi Faktual di tingkat Desa dan Kelurahan dilaksanakan pada 26 Maret hingga April 2020”, urainya.
Sulastriana juga menyampaikan tentang hari dan tanggal yang harus diperhatikan oleh calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung oleh Parpol yakni, tanggal 09 sampai 15 Juni pengumuman pendaftaran pasanngan calon, tanggal 16 sampai 23 Juni pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Sedangkan untuk verifikasi syarat calon dilaksanakan pada tanggal 18 sampai 24 Juni 2020.
Adapun penyerahan dokumen perbaikan syarat calon ditetapkan di tanggal 25 Juni sampai 1 Juli 2020 kemudian penetapan pasangan calon pada 08 Juli 2020. Adapun Pengundian nomor urut calon dilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2020. “Sangat penting untuk kita semua masyarakat Dompu perhatikan adalah datang ke TPS untuk pencoblosan dan penghitungan suara di TPS pada 23 September 2020”, tukasnya. (Idin)