DOMPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menerima sepuluh (10) orang peserta PIDGI (Program Internsip Dokter Gigi Indonesia). Proses penerimaan pun dilaksanakan secara resmi di ruang rapat Sekretatiat Daerah Dompu, Senin 26/5/2025 yang dipimpin oleh Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.Kes.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Omiyati Fatimah, S.Sos, MPH, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Nuratul Awaliyah, SKM, MPH dan Pejabat Fungsional. Peserta PIDGI Angkatan I tahun 2025 yang akan bertugas di RSUD Dompu, Puskesmas Dompu Kota dan Puskesmas Dompu Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Omiyati Fatimah kepada wartawan menyebutkan, para tenaga medis atau dokter yang telah disumpah profesi diwajibkan untuk mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.
Hal ini lanjut Omiyati dilaksanakan berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang diuraikan pada pasal 216. Regulasi ini katanya selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang mana di pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip.
“Ini merupakan salah satu program wajib yang harus diikuti oleh setiap dokter gigi lulusan Indonesia. Program ini merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan memungkinkan dokter gigi untuk mempraktikkan keahlian mereka di fasilitas kesehatan,” terang Kepala Dinas Kesehatan Dompu. (Ad)
![]()

















