DOMPU, MATITINEWS.COM – Dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Virus Corona (Covid-19) di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengeluarkan surat himbauan agar kegiatan ibadah Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1441 H yang biasanya dilaksanakan di lapangan dan Masjid itu tahun ini diharapkan untuk diselenggarakan di rumah masing – masing.
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) dalam suratnya bernomor 450/35/Kesra/2020 itu disebutkan bahwa, dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona (Covid-19) di Kabupaten Dompu dengan jumlah kasus yang semakin meningkat , maka perlu dilakukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk mengurangni potensi penularan antar orang.
Kemudian berdasarkan hasil rapat koordinasi pengamanan dan penegakan protocol kesehatan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dengan mencermati perkembangan situasi dan dinamika penanganan Covid-19 maka Pemkab menetapkan pelaksanaan Idil Fitri 1441 H di tengah pandemic Covid-19 dengan beberapa ketentuan antara lain, kegiatan Takbir hanya dilakukan melalui Media Televisi, Radio, Media social dan Media digital lainnya.
Takbir dapat dilakukan di Masjid hanya oleh Pengurus Takmir Masjid, kemudian Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dilaksanakan dirumah masing – masing. “Silaturrahmi dan halal bi halal agar dapat dilakukan melalui media social dan video call maupun teleconference”, tegas Bupati.
Secara tegas Bupati mengharapkan kepada seluruh Camat, Kepala Desa juga Lurah, Kepala Lingkungan dan Ketua RT agar selalu melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemamsyarakat untuk berperan dalam menyampaikan penjelasan tentang surat himbauan Pemerintah dimaksud. “Kita ingin agar semua berperan dalam menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 ini”, tukas H. Bambang (Idin)