DOMPU – Ada sejumlah tempat pelayanan umum yang paling ketat dalam hal penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, dimana siapa pun akan merasa sangat malu apabila tidak mengenakan masker dan masuk tanpa lebih dulu mencuci tangan di sarana penampungan air bersih dan sabun yang disiapkan di depan kantor tersebut.
Beberapa tempat pelayanan public itu di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) antara lain :
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Selain karena memang dari awal banyak dikhawatirkan adanya penularan berbagai penyakit, RSUD adalah lembaga pelayanan public di Bumi Nggahi Rawi Pahu yang sangat ketat dalam hal penegakan protocol kesehatan Covid-19. Setelah beberapa saat anda diingatkan untuk memakai masker tapi tidak juga dindahkan, maka anda akan langsung diminta keluar dari areal RSUD. Hanya ada satu pilihan apabila mau bertahan di areal RSUD yakni, anda harus mengikuti protocol kesehatan Covid-19 atau mengenakan masker.
- Seluruh Bank yang ada di Kabupaten Dompu baik Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Bank NTB dan Bank BTPN, merupakan lembaga pelayanan public yang juga sangat ketat dalam menerapkan Protokol kesehatan Covid-19. Apabila hendak bertransaksi di Bank, jangan pernah lupa untuk mengantongi atau memakai masker saat memasuki gedung pelayanan Bank karena paling awal, Security akan langsung menghampiri dan mengingatkan untuk memakai masker dan mencuci tangan di depan kantor. Selebihnya, apabila tidak mau bermasker maka transaksi anda tidak akan dilayani.
- Lembaga ini juga merupakan lembaga yang sangat ketat mengingatkan nasabahnya untuk mengikuti protocol kesehatan Covid-19 saat bertransaksi. Sama dengan bertransaksi di Bank, para nasabah yang tidak mencuci tangan akan langsung diingatkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sarana yang sudah disiapkan lengkap dengan sabunnya. Demikian pula dengan nasabah yang tidak memakai masker, tim security pun ambil peran mengingatkan nasabah untuk mengenakan masker. Apabila tidak, jangan kaget apabila kemudian nasabah tersebut tidak dilayani dalam bertransaksi.
- Kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Ketegasan lembaga ini dalam penerapan Covid-19 diketahui saat memasuki ruang sempit kantor pelayanan BPJS di Kelurahan Bali, para nasabah juga akan langsung berhadapan dengan security yang memberikan nomor antrian sambil mengarahkan untuk memakai masker. Apabila tidak, nasabah tersebut akan diminta dengan santun untuk keluar mencari atau membeli masker.
Ketegasan dalam penerapan protocol kesehatan Covid-19 ini belum ditemukan di Lembaga – Lembaga Pemerintah yang setiap hari adalah berperan untuk mensosialiisasikannya. Bahkan dalam sebuah kantor yang jumlahnya pegawainya lebih dari 100 orang, hanya ditemukan tidak lebih dari 10 orang pegawai yang mengenakan masker.
Andai saja seluruh pegawai dari Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dompu dapat memberikan tauladan tentang penggunaan masker, maka dapat dipastikan anggota Polri dan TNI tidak perlu lagi melakukan operasi yustisi karena masyarakat pasti akan menyadari kebutuhannya untuk memakai masker.
Sebaiknya tim gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Dompu harus lebih banyak mensosialisasikan protocol kesehatan Covid-19 kepada seluruh pegawai di semua OPD dan tidak harus berletih – letih berbicara di tengah masyarakat sebab, masyarakat umum cenderung mencontohi pegawai pemerintah. (ju)