DOMPU – Apabila ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka proses pendaftarannya dapat diterima tanpa harus menghadirkan yang bersangkutan di ruang pendaftaran.
Kantongi Hasil Swab Negative, Chika Mendaftar di KPU
KPU Nyatakan Lengkap dan Terima Berkas Ery HI
Maman SKM : Tuntaskan Covid-19 Dengan Pola Temukan dan Obati Sampai Sembuh
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin Ak, menanggapi isue adanya salah seorang bakal calon wakil bupati berinisial Ny. Ik, di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut-sebut positif terinfeksi Covid-19.
Katanya, apabila benar ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka dia bisa mendaftar menggunakan jalur virtual atau video call. Selanjutnya adalah menunda pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan sampai berakhirnya masa isolasi hingga swabtest kembali dilakukan dengan hasil negatif. “Positif terinfeksi Covid-19, tidak akan menggugurkan hak seseorang bakal calon untuk mendaftar di KPU”, terang Arifudin.
Enam Orang Karyawan PT STM Diisolasi Diduga Positif Covid-19
Menanggapi adanya swab test mandiri yang dilakukan di laboratorium Universitas Mataram (Unram) yang menyatakan Ny. Ik “Negatif” Covid-19, Arifuddin mengaku tidak ingin berandai sebelum melihat keterangan tentang hasil laboratorium dimaksud.
Informasi lain yang berhasil diperoleh wartawan, sekiranya benar ada calon yang positif Covid-19, tentu saja hanya berdampak pada berubahnya jadwal penetapan pasangan calon yang sudah diagendakan. Sehingga nantinya KPU harus menyusun jadwal baru yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Maman SKM kepada wartawan menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Genetik Park di Kabupaten Sumbawa, Ny. Ik positif terinfeksi Covid-19.
Lagi 6 Pasien di Dompu Dinyatakan Positif Terinfeksi Covid-19
Dia juga menceritakan adanya pihak keluarga Ny. Ik yang mengajukan permohonan agar dilakukan pengambilan Swab ulang terhadap Ny. Ik untuk diperiksa di laboratorium RS Universitas Mataram. “Kendati ada hasil swab test ke dua yang menyatakan Ny. Ik “Negatif” itu tidak akan menggugurkan hasil laboratorium yang pertama”, tegas Maman.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Dompu sudah dimulai sejak hari Jumat 04/09/ dan akan berakhir pada hari Ahad 06/09/2020 pukul 00.00.
Rp 7 Milyar, Dana Tak Terduga Terpakai Untuk Covid-19
Pasangan Hj. Ery Ariani – H. Ikhtiar SH, merupakan pasangan yang memilih hari Jum’at untuk mendaftarkan diri. Sedangkan pada hari ke dua yakni hari Sabtu 05/09 tidak ada pasangan calon yang mendaftar.
Pasangan calon masing – masing H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani dan pasangan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan memilih jadwal mendaftar pada hari terakhir yakni hari Ahad 06/09/2020. (Idin)