DOMPU – Kerusakan hutan yang terjadi di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai sudah sangat memprihatinkan karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang tertuang dalam izin kemitraan atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm)sebagai bentuk pelaksanaan program perhutanan sosial.
Melihat kenyataan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan social dimaksud. “Dengan begitu, Dinas LHK bisa menyusun langkah dan strategi pengelolaan hutan yang diharapkan benar-benar mampu mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera. Bagaimana pun evaluasi ini harus dilaksanakan”, tegasnya. 
Menurut Muttakun, masih ada beberapa kelompok kecil masyarakat yang mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan sebagaimana misi perhutanan sosial. Namun yang paling banyak justeru pemanfaatan areal kawasan hutan yang sudah tidak lagi mengindahkan kaidah atau aturan main dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan.
“sejak IUPHKm diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani pada Tahun 2012 di lokasi Kelompok Hutan (KH) Pajo (Ranggo) dan KH Tambora (Kesi) serta sejak Ijin Kemitraan yg diberikan Tahun 2015 dan tersebar di beberapa lokasi Kelompok Hutan di Kabupaten Dompu, kita belum melihat ada evaluasi atas pemberian dan pelaksanaan IUPHKm dan Ijin Kemitraan oleh Dinas LHK Propinsi NTB”, sindir Muttakun.
Masih penegasan Muttakun, mengingat saat ini sedang dalam tahap verifikasi teknis untuk permohonan baru ijin kemitraan, maka evaluasi ini sangat mendesak untuk dilakukan. “Kenapa ? karena, kondisi pengelolaan hutan baik oleh pemegang IUPHKm maupun oleh kelompok masyarakat yang belum mengantongi ijin, sudah tidak lagi sejalan dengan visi dan misi perhutanan social”, pungkasnya. (Idin)
![]()


















