DOMPU, MATITINEWS.COM – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M Yasin menghimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak berlebihan pada saat merayakan malam pergantian tahun dari 2018 menuju tahun 2019.
Himbauan itu dikeluarkan Bupati melalui surat edaran nomor. 220/265/BKBP/2018 tanggal 28 Desember.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Pimpinan OPD, Camat, Lurah / Kepala Desa se Kabupaten Dompu, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan LSM serta seluruh Pimpinan Pondok Pesantren yang ada, Bupati menghimbau untuk bersama-sama mengingatkan seluruh warga masyarakat, terutama kepada anak-anak remaja dan Pemuda agar tidak berlebihan menyambut malam pergantian tahun.
Himbauan Bupati itu dikeluarkan dalam upaya bersama menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan menjaga kondusifitas wilayah yang aman, terkendali di tengah masyarakat menjelang malam pergantian tahun, serta dalam rangka menunjukan rasa empati kepada saudara-saudara yang tengah mengalami musibah gempa dan tsunami maupun bencana alam lainnya yang terjadi.
Dalam surat edaran itu juga, Bupati mengajak kepada seluruh warganya agar di malam pergantian tahun nantinya dapat diisi dengan kegiatan keagamaan seperti, Dzikir dan do’a bersama di tempat ibadah masing-masing.
Ini 4 poin himbauan Bupati dalam surat edaran tersebut :
1. Mengisi kegiatan malam pergantian tahun 2018 dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti Dzikir dan do’a bersama di tempat-tempat ibadah masing-masing.
2. Tidak merayakan malam tahun baru dengan melakukan acara hiburan, kegiatan pesta berlebihan, menyalakan kembang api/petasan, mengkonsumsi Narkoba / Miras dan obat-obatan terlarang lainnya serta tidak kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta lalu lintas.
3. Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak mengadakan kegiatan pesta pada malam peergantian tahun 2018 secara berlebihan.
4. Senantiasa membantu aparat keamanan dalam menciptakan kondusifitas Daerah dan mencegah terjadinya potensi gangguan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Surat berisi himbauan yang sama sebelumnya, tanggal 27 Desember 2018 diterbitkan Gubernur Nusa Tenggra Barat (NTB) Dr. H. Zulkiefliemansyah, SE. M.Sc dengan nomor : 528/83/XII/BKBPDN/2018 tentang Himbauan dalam rangka perayaan malam pergantian tahun, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-NTB, Pimpinan organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua LSM serta Pimpinan Ponpes se-NTB.
Ada tiga poit Himbauan Gubernur yang isinya juga tidak jauh beda dengan Himbauan Bupati Dompu, diantaranya mengajak masyarakat untuk Mengisi kegiatan malam pergantian tahun 2018 dengan kegiatan keagamaan. Tidak merayakan malam tahun baru dengan melakukan acara hiburan, kegiatan pesta berlebihan, menyalakan kembang api/petasan, tidak kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan lalu lintas. Serta meminta Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak mengadakan kegiatan pesta pada malam peergantian tahun 2018 secara berlebihan. (Ifa)