MATARAM, MATITINEWS.COM — Setelah melalui tahapan panjang, akhirnya masalah tapal batas antara Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima terurai yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Permendagri No. 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh ke dua Pemerintah yang berkuasa yakni masing-masing Bupati H. Kader Jaelani dan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri.
Menyaksikan proses penandatanganan kesepakatan tapal batas tersebut yakni Gubernur NTB, DR. H. Zulkieflimansyah. “Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan di masa yang akan datang”, tutur Gunernur pada sambutannya saat penandatanganan kesepahaman yang difasilitasi Pemprov NTB di Gedung Sangkareang, Rabu 02/11/2022.
“Kalau kedepannya pun ada masalah-masalah, ya kita kembali bertemu, berunding, tidak perlu ribut-ribut, apalagi sampai ada korban yang tidak kita harapkan”, tambahnya.
Kesepakatan yang berlangsung menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di daerah terdekat dengan tapal batas Kabupaten Dompu dan Bima yakni dusun Karaku Desa Manggena’e Kecamatan Dompu berjalan sebagaimana biasanya, yaitu masuk dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Dompu.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE., mengatakan bahwa dari pihak Kabupaten Bima sendiri memastikan sudah menyepakati titik-titik yang menjadi batas antara Kabupaten Bima dan Dompu yang ditandatangani bersama.
“Tentunya penentuan batas ini bukan berkaitan dengan apa yang menjadi keuntungan kabupaten bersangkutan, yang utama adalah tanggungjawab kita pada masa pemerintahan kita, mampu merumuskan hal ini sehingga tidak menjadi warisan yang kedepannya terus menjadi permasalahan”, pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, ikut menambahkan bahwa dengan hasil pertemuan ini, kedua belah pihak dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat khususnya yang berada di titik koordinat perbatasan.
Dia juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi yakni Gubernur NTB Zulkiflimansyah untuk membantu mempercepat proses pengesahan terhadap perubahan Permendagri No. 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
“karena esensi dari pengesahan perubahan Permendagri ini adalah untuk kemudahan dalam pelayanan masyarakat terutama berkaitan dengan persoalan sosial budaya ekonomi dan politik bagi di lokasi sengketa tapal batas. Terlebih tidak lama lagi kita akan dihadapkan dengan pesta Pemilu tahun 2024”, ungkap H. Kader Jaelani.
Turut hadir dalam acara ini bersama yakni Forkopimda NTB, Forkopimda Kabupaten Bima, Forkopimda Kabupaten Dompu, Kejaksaan Tinggi NTB, serta stakeholders terkait. (Lis/$)