DOMPU, MATITINEWS.COM – Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provindi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), membuat Pemerintah Kabupaten Dompu mengambil sikap tegas agar seluruh masyarakat bisa bersikap waspada dalam menjaga supaya Bumi nggahi Rawi Pahu tidak terjangkiti Virus Corona. Untuk itu Bupati Drs. H. Bambang M. Yasin menerbitkan Surat Keputusan bernomor 360 yang menetapkan Kabupaten Dompu dalam status siaga darurat bencana non alam Corona Covid-19.
Jufri ST, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada wartawan menjelaskan, menghadapi kasus virus Corona ini Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) sehingga seluruh Sekolah baik Taman Kanak – Kanak TK, Sekolah Dasar (SD) baik Negeri maupun Swasta Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta agar diliburkan selama 14 hari. Selain itu lanjut Jufri, Pemerintah juga menerbitkan Surat Himbauan tentang kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona.
Selain itu lanjut Kepala BPBD Dompu, bahwa untuk menghadapi persoalan Covid-19 Pemerintah telah membentuk tim kerja siaga darurat bencana non alam Corona Covid-19, yang tentu saja diharapkan dapat berbuat banyak untuk menangani kasus penyebaran virus dimaksud. “mengingat bahwa yang bisa menggunakan anggaran darurat adalah BPBD maka pak Bupati menunjuk Kepala BPBD sebagai Ketua tim kerja ini”, urai Kepala BPBD. (Adv)