DOMPU, MATITINEWS.COM – Langkah PT Sumbawa Timur Minning (STM) yang telah mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan terhadap sejumlah karyawannya membuat Wakil Bupati (Wabup) Dompu H. Syahrul Parsan ST, MT, tersenyum sinis. Pasalnya, alasan PHK ini sangat dibuat-buat dan prosesnya pun diduga melanggar ketentuan UU Ketenagkerjaan.
Wabup mengaku sudah mendengar informasi tentang PHK terhadap sejumlah tenaga kerja baik lokal maupun dari luar daerah yang dilakukan oleh PT STM. Bahkan dia juga sudah mengetahui bagaimana cerita di balik proses PHK tersebut.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah merencanakan bahkan sudah menjadwalkan untuk memanggil manajemen PT STM supaya didengarkan penjelasannya. Usai kegiatan HUT Kemerdekaan ini, kita akan layangkan surat ke PT STM”, tegas Wabup, Senin 15/08/2022 usai Gladi Upacara 17 Agustus di gedung Pemkab setempat.
Menjawab pertanyaan wartawan, Wabup menyarankan agar, PT STM dapat meninjau kembali keputusan PHK terhadap sejumlah karyawan tersebut dan menempatkan kembali pada posais pekerjaan sebagaimana sebelumnya. “PT STM harus mendengarkan dan memperhatikan pesan ini. PT STM harusnya menjadi pihak yang melindungi seluruh karyawan terlebih kepada mereka tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Menurut Wabup, proses PHK yang dilakukan oleh PT STM terhadap para kasyawan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lanjutnya, para karyawan yang diantara mereka itu sudah bekerja lebih kurang sepuluh tahun, langsung disodori surat pengunduran diri yang dibuat oleh Management PT STM untuk ditandatangani.
“bahkan dibarengi lagi dengan ancaman tidak akan memperoleh pesangon apabila tidak langsung menandatangani malam itu juga. Apabila ini terbukti, maka Pemkab Dompu akan mendukung dan mendampingi para karyawan tersebut untuk menempuh jalur hukum”, ungkap Wabup. (Idin/$)
![]()


















