DOMPU, MATITINEWS.COM – Kontroversi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan di PT Sumbawa Timur Minning (STM) di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi perhatian khusus dari DPRD setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar A.Md. Par, kepada wartawan mengaku sangat prihatin dengan nasib para karyawan yang diPHK tersebut. Karena sejatinya, perusahaan ini diharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi warga setempat terutama sebagai tenaga kerja.
“Kami di DPRD akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT STM untuk didengarkan penjelasannya, tentang alasan efisiensi sehingga mereka memPHK karyawan dimaksud”, ungkapnya Senin 15/08/2022 usai mengikuti Gladi Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus di gedung Pemkab Dompu.
Dia juga menyayangkan sikap dan tahapan proses PHK yang diterapkan PT STM sebagaimana yang didengarnya dan dibacanya dari media Massa, dimana hanya alasan efisiensi kemudian karyawan-karyawan itu dipecat. “Saya justru bertanya apakah itu dibenarkan dalam UU ketenagakerjaan. Kami sangat menyesalkan apalagi penanda tanganan surat pengunduran diri itu konon dilakukan di bawah penekanan”, ujarnya.
Sejumlah nama yang dipecat oleh PT STM belum lama ini antara lain Dewi, Mus, Dahyar, Ida, Agus dan Beky. mereka diketahui tiga (3) orang tenaga kerja lokal dan 3 orang lagi tanaga kerja luar daerah. Informasi yang diperoleh media ini bahwa Dewi dan Dahyar sudah bekerja di PT STM lebih dari sepuluh tahun. (Idin/$)