DOMPU — Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bersiapturun berkompetisi dalam Tahap Seleksi Awal program nasional“Bawaslu Membelajarkan Volume 2” yang digulirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Mengusung topik“Sengketa Proses, Mediasi, Adjudikasi, dan Koherensi Antarforum”, tim kerja daerah ini tengah merampungkan desain pembelajaran, materi ajar, hingga produksi video pembelajaran berdurasi sekitar 30 menit sebagai syarat wajib mengikuti kompetisi tersebut.

Berdasarkan dokumentasi kerja internal, produksi video pembelajaranBawaslu Kabupaten Dompu melibatkan Ketua beserta sejumlahanggota Bawaslu Kabupaten Dompu sebagai presenter, yang membawakan materi secara bergantian dalam beberapa segmen — mulai dari pembuka, pendahuluan, pembahasan substansi, studi kasus, analisis, hingga penutup. Proses pengambilan gambar dan penyuntingan video saat ini tengah berjalan menjelang tenggatpengumpulan yang ditetapkan panitia pusat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan kesiapanjajarannya mengikuti kompetisi ini.
“Kami menyambut baik program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini sebagai ruang bagi kami untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya dalam penanganan sengketa proses pemilu di Kabupaten Dompu,” ungkap Irwan Ketua Bawaslu Kabupaten Domou.
Katanya, seluruh jajaran telah bekerja keras menyiapkan desain pembelajaran, materi ajar hingga produksi video, dan pihaknya optimistis dapat menyampaikan yang terbaik sebelum tenggat yang ditetapkan. “Ini juga menjadi momentum bagi kami untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas pengawasan menjelang Pemilu dan Pemilihan 2029,” ujarnya
Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sendiri merupakan program penguatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dengan tema“Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029”, yang menyasar seluruh Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Landasan pelaksanaannya tertuang dalam Surat EdaranKetua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal SeleksiBawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Aturan main program ini disosialisasikan secara daring melalui Zoom pada Senin, 3 Agustus 2026, oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu.
Program ini dijalankan berjenjang dalam tiga tahap: Tahap SeleksiAwal (Video-Based Learning Stage), tempat Bawaslu KabupatenDompu berkompetisi saat ini; Tahap Knowledge Showcase (Comparative Learning Stage) bagi peserta yang lolos seleksi awal; dan Tahap Grand Final Nasional (National Excellence Stage) sebagaipuncak penentuan peserta terbaik se-Indonesia.
Topik pembelajaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota disusun dalam 7 klaster yang mencakup 32 topik, salah satunya klaster sengketa proses pemilu yang digarap Bawaslu Kabupaten Dompu. Sesuai Surat Edaran, perangkat pembelajaran yang wajib disiapkan setiap pesertaterdiri atas desain pembelajaran, materi ajar, dan video pembelajaran, dengan komposisi presenter yang diatur berjenjang sesuai jumlahanggota satuan kerja — mulai dari dua hingga empat anggota — tetapdengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Video pembelajaran yang diproduksi juga harus memenuhi standarteknis yang ditetapkan panitia pusat: format MP4, resolusi Full HD 1920×1080 piksel, orientasi landscape rasio 16:9, frame rate 30 fps, durasi 15–20 menit, bitrate 8–10 Mbps, ukuran file maksimal 500 MB, dilengkapi subtitle berbahasa Indonesia serta logo resmi Bawaslu Kabupaten Dompu dan logo Bawaslu Membelajarkan, tanpa watermark pihak lain.
Selain memproduksi video, Bawaslu Kabupaten Dompu juga diwajibkan mempublikasikan seluruh rangkaian kegiatan — mulaiproses penyusunan materi dan produksi (behind the scene) hinggapeluncuran video — melalui website dan media sosial resmi, dilengkapi poster digital, flyer, infografis, teaser video, dan carousel, dengan tagar wajib #BawasluMembelajarkan.
Video pembelajaran dan laporan publikasi harus diunggah ke tautanresmi panitia paling lambat 3 September 2026 pukul 23.59 WIB — kurang dari dua pekan dari sekarang. Bersama ratusan BawasluKabupaten/Kota lain se-Indonesia, karya Bawaslu Kabupaten Dompuakan dinilai tim penilai Bawaslu RI dari total 514 video kategorikabupaten/kota berdasarkan tujuh aspek: desain pembelajaran (10%), materi ajar (20%), penguasaan substansi (22,5%), kedalaman analisis(22,5%), kualitas penyajian video (10%), publikasi dan diseminasi(10%), serta penguatan manajemen kinerja (5%).
Peserta yang dinyatakan lolos Tahap Seleksi Awal berhak melanjutkanke Tahap Knowledge Showcase dan berpeluang melaju hingga Grand Final Nasional. Bawaslu menegaskan keputusan panitia dan timpenilai pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggugugat.(Ube)
![]()


















