Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kembali mencoreng Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang siswi SMP berinisial NM (14) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pemuda berusia 25 tahun asal Kecamatan Kempo yang dikenalnya melalui WhatsApp.
Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan bakso. Namun, alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku. Sejak 11 April 2026, NM disekap selama sembilan hari di bawah ancaman senjata tajam (parang) agar tidak melarikan diri. Akibat peristiwa nahas ini, korban mengalami ketakutan dan trauma psikologis yang sangat berat (detik.com, 24/4/2026).
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah tersebut. Pada 2020, Dompu bahkan menempati posisi teratas sebagai daerah dengan tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan tertinggi se-NTB. Secara kumulatif di NTB, angka kasus ini juga melonjak tajam dari 545 kasus pada 2019 menjadi 845 kasus pada 2020 (posmerdek.com, 27/5/2022).
Abainya Perlindungan Perempuan dalam Sistem Kapitalisme
Pemerintah setempat sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari membentuk satgas pencegahan di tingkat kecamatan hingga desa, serta memasifkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan. Pada 2022, Kabupaten Dompu juga meluncurkan program Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA) dan Sekolah Perempuan yang terintegrasi dengan program Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI).
Sayangnya, sederet program tersebut belum mampu memutus rantai kekerasan. Alih-alih mereda, kasus serupa justru kian bertambah bak fenomena gunung es—baik yang tercatat maupun yang tidak dilaporkan.
Akar masalahnya terletak pada penerapan ideologi kapitalisme-sekuler yang mendewakan kebebasan individu. Dalam sistem ini, perempuan kerap direduksi sekadar menjadi objek pelampiasan hawa nafsu. Adanya payung hukum seperti UU TPKS maupun KUHP—dengan ancaman pidana bervariasi mulai dari 9 bulan hingga 15 tahun penjara—terbukti gagal memberikan efek jera yang signifikan.
Sanksi yang ada tidak mampu menimbulkan ketakutan pada calon pelaku kejahatan, sehingga kasus terus menggurita. Situasi ini diperparah oleh arah digitalisasi yang berorientasi murni pada profit material. Ragam konten negatif mudah diakses oleh siapa saja tanpa filter yang memadai, sehingga perilaku buruk tontonan sering kali berujung menjadi tuntunan.
Islam Menjamin Terjaganya Kehormatan Perempuan
Untuk menyudahi krisis kekerasan seksual ini, dibutuhkan kehadiran negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Penanaman akidah Islam menjadi fondasi utama agar setiap individu senantiasa terikat pada aturan Allah Swt.
Secara praktis, Islam menjaga kehormatan perempuan melalui pengaturan sistem pergaulan (nizam ijtima’i). Aturan ini mencakup kewajiban menundukkan pandangan (ghadul bashar), membatasi komunikasi hanya pada urusan yang mubah (dibolehkan syariat), kewajiban menutup aurat secara sempurna (jilbab dan khimar), serta larangan keras berkhalwat (berdua-duaan) tanpa disertai mahram.
Sebagai upaya preventif, sistem pendidikan Islam dirancang untuk membentuk ketakwaan individu sehingga tercipta masyarakat yang terbiasa saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Negara juga mengontrol arus informasi secara ketat dengan memblokir konten yang merusak iman, seperti pornografi dan kekerasan.
Dari sisi penegakan hukum, sistem sanksi (uqubat) dalam Islam sangat tegas dan menjerakan. Pelaku kekerasan seksual akan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai syariat, mulai dari takzir berupa kurungan penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan pembuktian di peradilan dan ketetapan (ijtihad) Khalifah.
Sejarah emas peradaban Islam telah membuktikan tingginya perlindungan terhadap perempuan. Pada masa Rasulullah saw., kaum Yahudi Bani Qainuqa diusir dari Madinah sebagai sanksi tegas atas tindakan mereka melecehkan seorang muslimah hingga auratnya tersingkap. Fakta historis ini menegaskan komitmen nyata institusi Islam dalam menjaga, memuliakan, dan melindungi kehormatan kaum perempuan. Wallahu a’lam bishshawab.
![]()

















