DOMPU – Keberadaan badut jalanan yang meminta – minta di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Dompu, terutama di persimpangan dan lampu merah, menuai keluhan dari masyarakat. Aktivitas mereka dinilai mengganggu kenyamanan kota serta berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan ketertiban umum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan anak. Pantauan wartawan di beberapa point, sebagian besar badut jalanan tersebut berasal dari kalangan anak-anak dan remaja. Mereka diduga menjadi korban eksploitasi, dengan sistem bagi hasil sekitar 60:40 antara pengguna kostum dan pihak penyalur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Miftahul Suadah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan resmi terkait aktivitas badut di ruang publik. Imbauan tersebut melarang badut beroperasi di area jalan raya, taman kota, taman depan rumah sakit, kawasan pertokoan seperti Holly Day dan Bolly, SPBU Karijawa, serta persimpangan lampu merah.
Menurut Miftahul, penertiban ini didasari oleh beberapa alasan utama. Dari sisi keselamatan lalu lintas, keberadaan badut yang berpindah-pindah di antara kendaraan berisiko memicu kecelakaan. Selain itu, aspek perlindungan anak menjadi perhatian serius karena banyak anak di bawah umur yang terlibat, sehingga berpotensi mengganggu hak mereka untuk belajar dan berkembang.
“Penertiban juga dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Kehadiran badut yang meminta-minta dinilai meresahkan dan mengurangi kenyamanan warga,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang kepada badut jalanan. Tindakan tersebut dinilai justru memperkuat praktik yang ada dan menghambat upaya penertiban.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penindakan terhadap pelanggar. Di antaranya berupa pembinaan di kantor DP3A, penyitaan kostum badut sebagai barang bukti, hingga denda administratif sesuai peraturan daerah. Tidak hanya itu, proses hukum pidana juga dapat dikenakan kepada pemilik kostum maupun orang tua yang terlibat dalam eksploitasi anak.
Pihak DP3A menegaskan bahwa eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan anak. Selain mengganggu hak pendidikan, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan fisik dan jiwa anak, terutama karena dilakukan di tengah padatnya arus kendaraan. (bair)
![]()


















