DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu hari ini Kamis 21/01 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dompu 09 Desember tahun 2020.
Dalam surat Keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin AK bahwa, sesuai hasil perhitungan suara pada pilkada 09 Desember 2020, telah ditetapkan bahwa pasangan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan ST (AKJ – SYAH) memperoleh suara terbanyak dengan total suara 58.039 (Lima Puluh Delapan Tiga Puluh Sembilan suara).
“Oleh karena itu ditetapkan pasangan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan ST (AKJ – SYAH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2021 – 2026”, tegasnya.
Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini dilaksanakan setelah dilakukan pengecekan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) tidak terdapat gugatan sengketa terhadap hasil pelaksanaan Pilkada Dompu 09 Desember 2020. (Idin)