DOMPU – DPRD Kabupaten Dompu melakukan insspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah maupun Sekolah diantaranya beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di beberapa wilayah kecamatan terkait keluhan masyarakat tentang dugaan rekayasa dalam perekrutan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Tim sidak DPRD Kabupaten Dompu beranggotakan, H. Muhammad Ikhsan, H. Mulyadi Jaya, Suhada, dipimpin Ketua DPRD Muttakun. Mereka melakukan sidak di Sekretariat Daerah (Setda) Dompu, Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Woja dan (SD) di Kecamatan di Pajo.
“kegiatan ini merupakan langkah klarifikasi terhadap objek yang dilaporkan sebagaimana adanya surat pengaduan tentang dugaan tenaga non ASN yang tidak aktif bekerja bahkan tidak pernah bekerja di suatu unit kerja (OPD, SD, SMP) akan tetapi mererka bisa lolos menjadi PPPK Penuh Waktu atau ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Ketua DPRD Dompu, Muttakun.
Melalui sidak pada Senin (29/9/2025)) lalu ditemukan adanya dua (2) orang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai tenaga PPPK. Salah satunya tidak pernah bekerja dan seorang lagj tidak aktif bekerja yang dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan pada daftar hadir.
“Bahkan ketika melihat Daftar Hadir, keadaannya sangat memprihatinkan. Banyak absensi untuk tenaga honor (Non ASN) yang tidak diisi dengan tertib dan disiplin oleh pegawai sehingga sangat sulit untuk menilai aktif tidaknya tenaga honorer yang masuk kerja,” jelas Muttakun.
Adapun hasil sidak di SDN di Kecamatan Woja, para wakil rakyat ini mendapat pengakuan dari Kepala Sekolah bahwa sudah diajukan pembatalan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas nama yang dilaporkan untuk tidak ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Desebutkan bahwa 4 nama itu memang tidak bekerja di sekolah tersebut. Ada juga diantaranya yang bekerja namun beberapa bulan saja kemudian bisa lolos diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara kunjungan tim anggota DPRD untuk sidak di SDN di Kecamatan Pajo, yang diterima oleh Wakasek serta didampingi oleh para guru dan operator dapodik. Ditemukan adanya dua (2) orang yang dilaporkan baru beberapa bulan bekerja, tiba-tiba namanya diumumkan dan masuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga didukung oleh daftar hadir maupun SK mererka tiga (3) tahun terakhir.
“Dari sidak ini sudah mulai terungkap ada ketidakberesan dalam proses penetapan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu,” ungkap Muttakun.
Menurut Muttakum, pihaknya bersama sejumlah anggota tim sidak ini masih akan melakukan peninjauan 9 hingga 10 lokasi (OPD/SD/SMP) guna mengungkap fakta perekrutan PPPK ini.
“Jika semua sudah selesai disidak, maka DPRD akan melakukan pendalaman pada BKD dan Dikpora termasuk dengan Operatornya untuk mengonfirmasi keterangan yang diperoleh pada sidak yang telah dilaksanakan,” tegasnya.
Menghadapi persoalan ini Muttakun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya melaporkan persoalan perekrutan PPPK kepada DPRD akan tetapi juga mengadukan atau menyampaikam sanggahan kepada Inspektorat maupun BKD.
“Saya meminta agar BKD dan Inspektorat secepatnya merespons dan tidak membiarkan pengaduan masyarakat ,” harapnya
Muttakun juga memastikan bahwa hasil sidak tim DPRD ini sangat mungkin bisa akan menjadi petunjuk awal terjadinya dugaan tindak pidana.
“Ini harus kita cegah. Jangan sampai Bupati Dompu menandatangani SK Pengangkatan baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dari proses yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Fatih)
![]()


















