DOMPU, MATITINEWS.COM – Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Dompu diakui cukup berperan dalam fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Faktanya, LKS seringkali dan selalu mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
“LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan LKS. Meski pada kenyataannya, masih banyak LKS hanya mampu melaksanakan pelayanan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan, dan kondisi sumberdaya yang terbatas,” ungkap Nuraini S.Sos, M.M, Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Kamis, 03/10/2024.
Menurut Nuraini, LKS seyogyanya terakreditasi dan memiliki tenaga kerja sosial yang sudah tersertifikasi. Akreditasi bagi LKS, lanjutnya, dianggap penting karena akreditasi merupakan penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Katanya, di Kabupaten Dompu terdapat sekitar 40 LKS yang terakreditasi dan terdata bekerja secara profesional, sehingga mereka tetap mendapat dana pembinaan dari Pemkab setempat. “Pada tahun 2023 sekitar 17 LKS sudah terakreditasi dan pada tahun 2024 ini 9 LKS juga terakreditasi,” jelas Nuraini.
Pemkab Dompu terus mendorong LKS untuk meningkatkan peran aktifnya menjadi salah satu penopang, dan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial. Dengan harapan nantinya LKS akan dapat memberikan pelayanan yang lebih dalam bidang usaha kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. (Ila)