DOMPU – Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun mengingatkan pemerintah setempat agar bersikap tegas dan teliti serta transparan dalam proses pengusulan tenaga Non ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini dia sampaikan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam perekrutan pegawai sebagaimana pernah mencoreng pemerintahan sebelumnya pada kasus Calon Pegawai Negeri Sipil jalur K2 (Kategori Dua). Kasus (K2) tahun 2016 lalu hendaknya dijadikan pelajaran berharga agar tak terulang kembali.
Muttakun mengingatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, Arif Munandar, agar memberikan perhatian khusus terhadap proses tersebut guna memperhatikan kelengkapan berkas pengusulan yang tidak hanya berupa SK dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan KTP tenaga Non ASN, melainkan juga harus dilampiri rekapan daftar hadir minimal dua tahun terakhir.
“Cukup kasus CPNS K2 Tahun 2016 hingga ditetapkannya Bupati Dompu saat itu yang jadi tersangka. Jangan sampai persoalan hukum ini terulang kembali pada proses penetapan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sekarang,” tegasnya.
Ketua DPRD meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menyediakan dokumen rekapan daftar hadir tenaga Non ASN di seluruh OPD, serta memberikan akses bagi DPRD untuk sewaktu-waktu memeriksa dokumen KTP, SK, dan daftar hadir tersebut. Muttakun mengingatkan agar pada forum rapat pengusulan, setiap OPD yang hadir wajib melampirkan rekapan daftar hadir tenaga Non ASN, tidak hanya SK dan KTP.
“Kami tidak ingin ada tenaga Non ASN yang tidak disiplin, bahkan berbulan-bulan tidak pernah masuk kantor, tiba-tiba diloloskan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” sebutnya di sejumlah media sosial.
Sebelumnya, DPRD Dompu telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD pada 2 Agustus 2025 untuk menyerahkan data tenaga Non ASN. Namun hingga kini, baru delapan OPD yang meresponsnya antara lain, Dinas PMPTSP, Kantor Camat Kilo, Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Camat Kempo, Dinas Perkim, DP3A, DPPKB dan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Masih ada 26 OPD yang belum menyerahkan data.
Muttakun mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, untuk mengevaluasi kinerja OPD yang tidak mengindahkan surat DPRD tersebut. Katanya, data tenaga Non ASN sangat penting karena keberadaan mereka menyangkut beban anggaran daerah.
“Karena itu, DPRD menolak keras adanya pengusulan tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu jika terbukti tidak pernah hadir bekerja secara disiplin, hanya tercatat namanya dalam SK, dan tiba-tiba difasilitasi OPD untuk diusulkan,” tegas Muttakun. (Rosyid/ad)
![]()


















